Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi korupsi dalam pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disebut bernilai Rp 1,8 triliun.
Peringatan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi ramainya pembahasan mengenai rencana anggaran pengadaan kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih.
Advertisement
"Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK, tetapi juga dari kajian dan monitoring yang dilakukan KPK, salah satunya melalui fungsi koordinasi dan supervisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7).
Menurut Budi, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan satu dari delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Artinya, sektor ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi menekankan tahap perencanaan merupakan aspek krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan, kata dia, harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan mempertimbangkan skala prioritas.
"Karena itu, sejak awal harus dipastikan apakah barang atau jasa yang diadakan memang sesuai kebutuhan dan bagaimana skala prioritasnya," ujarnya.
Selain itu, KPK mengingatkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara akurat. Menurut Budi, HPS kerap menjadi titik awal terjadinya praktik mark-up maupun penyimpangan lainnya.
Ia juga mengingatkan potensi pengondisian pemenang proyek sejak tahap awal, termasuk melalui praktik memecah paket pekerjaan agar memenuhi syarat penunjukan langsung.
"Sehingga bisa masuk kriteria untuk dilakukan penunjukan langsung. Ujungnya, vendor atau penyedia barang dan jasa yang sejak awal sudah disetting menjadi pemenang proyek di kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah," jelasnya.
Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal untuk aktif mengawasi seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Budi, evaluasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan HPS, penentuan metode pengadaan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.
"Jangan sampai vendor menyuplai barang yang spesifikasinya di bawah ketentuan (down spec). Ini harus terus dimonitor oleh pengguna anggaran maupun instansi yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," katanya.




