JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum kliennya memantik respons seragam dari Istana dan DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pimpinan Komisi III DPR, hingga politikus lintas fraksi kompak menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak boleh dikaitkan dengan Presiden.
Mereka juga menekankan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum memproses seorang jaksa, khususnya Jampidsus.
Baca juga: Istana Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Respons tersebut muncul setelah Hotman mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Bahkan, Hotman menyebut kliennya sebagai "kebanggaan Presiden" karena dinilai berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah aset negara.
Istana: Jangan kaitkan presidenMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, perkara hukum yang menjerat Febrie sepenuhnya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Istana Tepis Klaim Hotman Paris: Tidak Ada Aturan Pemeriksaan Febrie Harus Seizin Presiden
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan mantan Jampidsus harus memperoleh persetujuan Presiden lebih dahulu.
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," kata dia.
Menurut Prasetyo, seluruh proses penyidikan harus berjalan sesuai prosedur hukum tanpa dikaitkan dengan kepala negara.
Nada serupa disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso.
Dia menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penegakan hukum, termasuk dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat.
Oleh karena itu, Sugiat meminta semua pihak tidak membangun narasi yang menghubungkan perkara Febrie dengan Presiden.
"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," ujar dia.
Baca juga: Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum





