JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Kalau Hotman jadi pengacara ya kita hormati tugas beliau sebagai advokat," ucapnya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Yusril, advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan pengacara kondang itu kepada publik merupakan bagian dari tugasnya membela klien.
Baca Juga: Hotman Minta Maaf ke Prabowo, Kapolri dan Jaksa Agung soal Ucapannya Usai Pemeriksaan Eks Jampidsus
Yusril juga menanggapi pernyataan Hotman yang mengaitkan kasus kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kan pidana, kan bukan Prabowo pribadi. Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau. Jadi tidak ada masalah, nggak melanggar kode etik advokat," tuturnya.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Hotman Paris sempat menyebut nama Presiden Prabowo ketika menyampaikan keterangan kepada awak media sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan sebagai satgas PKH 300 triliun," ucapnya di Jakarta, 17 Juli 2026 lalu.
Hotman pun mengatakan ada kriminalisasi terhadap kliennya dan mempertanyakan penetapan tersangka tanpa sepengetahuan presiden.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- menteri hukum ham imipas
- hotman paris
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- prabowo subianto





