JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung merupakan perkembangan yang positif.
Menurut Yusril, Kejaksaan Agung tidak memulai penyidikan dari awal, melainkan meneruskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polri dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa para saksi.
Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan atau istilah jeruk makan jeruk, Yusril menegaskan bahwa proses penyidikan harus tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Yusril Soal Hotman Kaitkan Prabowo Usai Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie: Tak Langgar Kode Etik
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti penyidikan yang berlarut-larut atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum sembari memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- YUSRIL IHZA MAHENDRA
- EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH
- KPK





