Permintaan Maaf Hotman Dinilai Tidak Menghilangkan Tindak Pidana

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima permohonan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagramnya terkait pernyataan yang diduga menghina profesi wartawan. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak menghilangkan tindak pidana yang diduga dilakukan Hotman.

"Kita juga kan sebagai insan yang memberikan apa, pemaaf ya kita selalu saling memaafkan. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf itu," ujar Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, usai melaporkan Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Pelaporan tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Pasal yang terapkan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian terhadap golongan.

Terkait permohonan maaf Hotman, Edison kembali menambahkan pihaknya secara manusiawi menerimanya. Sikap Hotman tersebut dinilai bisa menjadi hal yang meringankan bila kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

"Ya mungkin bisa itu meringankanlah, nanti tinggal bagaimana hakim menilai itu," ujar Edison.

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto- Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Baca Juga :

PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Di samping itu, dia tetap membuka kemungkinan mencabut laporan bila ada kesepakatan atau mediasi antara Hotman dan wartawan yang diduga mendapatkan penghinaan. Dia menekankan laporan ini dilakukan hanya untuk memberikan pelajaran, bukan menghukum seseorang.

"Ya nanti kita lihat. Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang loh ya, kita enggak mau menghukum orang loh. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not," ujar Edison.

Pernyataan Hotman Paris ramai diperbicangkan publik karena diduga menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Pernyataan yang menjadi sorotan publik, yakni jawaban 'lu punya otak enggak sih' yang dilontarkan Hotman kepada wartawan yang tengah bertanya.

Atas dasar tersebut, sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan Hotman. Bahkan, PWI Pusat melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya karena diduga merendahkan profesi wartawan.

Sementara itu, Hotman Paris sudah meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 di Velodrome: Timnas Voli Indonesia Langsung Hadapi Kamboja
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Dasco persilakan Komisi III bahas RUU Perampasan Aset saat reses
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Sahroni Minta Oknum Polisi di Blitar yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bonds pada 23 Juli 2026
• 53 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Jualan Rumah Subsidi Susah Laku, Pengembang Ungkap Biang Keroknya
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.