REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan penggantian jamaah haji khusus yang membatalkan atau menunda keberangkatan kini dilakukan berdasarkan nomor urut antrean. Ketentuan tersebut berlaku setelah pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti yang sebelumnya digunakan dalam penyelenggaraan haji khusus.
Kepala Biro Humas Kemenhaj RI Moh Hasan Afandi menjelaskan, pada skema lama, apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji khusus kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat mengusulkan nama pengganti.
Baca Juga
Mengenal Fatima, Nenek yang Menjadi Inspirasi Hebat Lamine Yamal
Juara Dunia, Spanyol Bangkitkan Kenangan Kejayaan Islam di Andalusia
Usai Dideportasi RI ke Siprus, Aktivis Palestina Abdel Karim Miqdad Terancam Diekstradisi ke Israel
"Skema lunas tunda ganti dituliskan dalam aturan pelunasan. Jika ada jamaah yang sudah melunasi dan kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya berasal dari PIHK yang bersangkutan berdasarkan usulan PIHK," ujar Hasan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Menurut Hasan, mekanisme tersebut memiliki potensi penyalahgunaan karena pengganti kerap ditawarkan kepada calon jamaah yang baru mendaftar, bukan kepada calon jamaah yang berada pada urutan antrean berikutnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Ada potensi penyalahgunaan. Penggantinya ditawarkan kepada jamaah yang baru mendaftar," ucapnya.
Karena itu, kata Hasan, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti. Dengan aturan baru, apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.