JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Timur menertibkan parkir liar di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Dalam razia tersebut, petugas mengangkut enam sepeda motor yang diparkir di atas trotoar atau bahu jalan pada Senin (20/7/2026).
"Trotoar bukan tempat parkir kendaraan, dan tidak parkir di atas trotoar, karena trotoar hanya untuk pejalan kaki, ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Mundur, Putar Balik!, Aksi Para Bocah Cegat Pemotor Melintas di Trotoar Daan Mogot Jakbar
Dalam penertiban parkir liar tersebut, Sudinhub Jakarta Timur mengerahkan 40 personel gabungan yang terdiri dari petugas Sudinhub, TNI, dan Polri.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan.
"Enam kendaraan yang disita, para pemiliknya diberi peringatan agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Menaati Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang tentang transportasi," kata Harlem.
Ia mengajak masyarakat Jakarta Timur untuk mematuhi peraturan demi kenyamanan bersama.
“Kami mengajak kepada semua warga Jakarta Timur untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama, dan apa yang kami lakukan ini agar menjadi efek jera bagi warga yang merupakan pelanggaran dan warga lain juga agar tidak mengikuti hal yang salah,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah tebang pilih dalam menertibkan parkir liar di sejumlah wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menanggapi protes pedagang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, saat penertiban parkir liar.
Baca juga: Dishub DKI Bantah Tebang Pilih soal Parkir Liar, Janji Tertibkan PGC dan Kramat Jati Jaktim
Para pedagang meminta agar penertiban juga dilakukan di kawasan Pasar Kramat Jati dan Pusat Grosir Cililitan (PGC).
"Ya, kita juga akan melakukan penertiban di manapun itu, di mana saja, yang memang nanti menjadi keluhan masyarakat. Ya kita dengar dan kita juga akan lihat nanti. Seperti itu," ucap Budi di Jalan Mayjen Sutoyo, Jumat (26/6/2026).
Dalam penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo arah PGC, petugas menderek empat mobil dan membawanya ke Terminal Bus Pinang Ranti.
Di Jalan Mayjen Sutoyo, kendaraan diizinkan parkir secara paralel. Namun, parkir dilarang pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelum melakukan penderekan, petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri terlebih dahulu meminta pengendara memindahkan kendaraannya. Petugas memberikan waktu hingga 10 menit sebelum kendaraan diderek.
"Setelah itu pukul 21.00 itu boleh parkir, tapi hanya satu jalur saja. Ya, hanya satu jalur boleh parkirnya jam 21.00. Dan nanti akan dijaga oleh petugas juga," jelas Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




