Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR tetap menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Dasco mengatakan pembahasan dapat dilakukan setelah memperoleh izin sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan Dasco saat rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Dasco mengatakan komisi-komisi di DPR yang ingin membahas RUU di masa reses boleh dilakukan sesuai dengan izin.
"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Dasco mengatakan pimpinan mendukung Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses. Menurut dia, hal itu penting untuk menjawab anggapan masyarakat jika DPR tidak membahas aturan tersebut.
"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selesai tahun ini. Saan mengatakan DPR juga membuka peluang untuk menggelar rapat membahas RUU Perampasan Aset saat masa reses.
"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Saan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik. Menurut dia, masukan dari masyarakat diperlukan agar substansi beleid tersebut makin komprehensif.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ungkapnya.
(amw/eva)





