Terkini, Jeneponto – Perjuangan Hj. Jamilah dalam memperjuangkan warisan orang tuanya seluas 8 hektare akhirnya membuahkan hasil. Setelah kurang lebih 4 tahun bertarung di ranah hukum perdata sejak 2022 melawan pihak pengklaim tanah, gugatan tersebut resmi dimenangkan secara inkrah.
Kepastian hukum tersebut sesuai dengan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto di lokasi sengketa, Senin, 20 Juli 2026.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 17/Pdt.G/2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan permohonan eksekusi ini telah dikabulkan,” bunyi putusan yang dibacakan pihak PN Jeneponto di hadapan warga dan aparat yang hadir di lokasi.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PN Jeneponto langsung melakukan eksekusi. Sebuah bangunan permanen dan sejumlah tumbuhan yang berada di atas lahan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis excavator dan gergaji mesin.
Proses eksekusi berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat ratusan personel aparat kepolisian dari Mapolres Jeneponto. Bahkan Tim Resmob Polres Jeneponto turut diterjunkan mengamankan lokasi yang dipimpin Aipda Abdul Rasyad.
Hj. Jamilah yang turut hadir menyaksikan langsung jalannya eksekusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses hukum hingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
“Kami bersama keluarga besar sangat berterima kasih khususnya bagi aparat kepolisian, pihak pengadilan, pertanahan dan semua pihak yang turut membantu lancarnya giat eksekusi lahan kami,” terangnya.
Pantauan di lokasi, lahan seluas 8 hektare tersebut kini telah dipasangi papan informasi berdasarkan putusan PN Jeneponto yang menerangkan bahwa nama yang tertera di papan tersebut merupakan pemilik lahan yang sah secara hukum.




