Icha Chellow dan Mala Agatha Hapus Video Lagu Berbau Porno, Kasus Tetap Lanjut

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Malang -

Pedangdut Icha Cellow dan Mala Agatha meminta maaf dan penghapus klip video yang berbau pornografi. Meski begitu, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo kepada wartawan di Polresta Malang Kota, dilansir detikJatim, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dipolisikan Buntut Lagu Berbau Pornografi

Rahmad juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari pihak terlapor maupun penghapusan video lagu Gapapa yang diduga memuat lirik mesum tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

"Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya, nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang pada Senin (20/7) sore. Pemeriksaan berlangsung hampir selama 2 jam sebagai bagian dari proses klarifikasi awal untuk mendalami kronologi perkara.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Putri Kandung di Grobogan Terungkap dari Diari Korban

Setelah pemeriksaan terhadap saksi pelapor rampung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sebelum memanggil Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya.

"Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya," tuturnya.

Rahmad Aji menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga bertujuan memastikan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Hal itu akan menentukan apakah perkara tetap ditangani Polresta Malang Kota atau dilimpahkan ke kepolisian wilayah lain.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Syaratnya
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Seperti RI, Negeri Arab Ini Juga Lagi Garap Proyek Gas Raksasa!
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
2 Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara Ditahan, Ini Penjelasan Polri
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saat Istri Korban KDRT Sujud Minta Maaf atas Ulah Suami Bakar 11 Rumah Warga
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
1095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat Hari Ini
• 16 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.