Saat Istri Korban KDRT Sujud Minta Maaf atas Ulah Suami Bakar 11 Rumah Warga

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

10 rumah dan sebuah gudang di Jalan Maluku, RT 04 di kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ludes terbakar. Rumah-rumah itu terbakar akibat ulah pria berinisial MSE (32 tahun) pada Jumat, 17 Juli 2026, lalu.

Pemicunya, MSE sakit hati tak terima setelah dilaporkan istrinya SU, atas kasus KDRT. Surat cerai pun dilayangkan SU, MSE marah dan membakar rumah keluarga istrinya hingga merampat ke sejumlah rumah tetangga.

Merasa bersalah karena rumah para tetangganya terbakar, SU bersujud mendatangi tetangganya satu per satu. Dia meminta maaf kepada sejumlah tetangganya yang juga jadi korban ulah suaminya itu,

"Meskipun kami juga korban, kami datang meminta maaf. Dimaafkan syukur, tidak juga kami tetap tulus meminta maaf. Makanya sejak kemarin kami hadir menemui korban lainnya," kata Bibi korban berinisial RN, Senin (20/7), kemarin.

Menurutnya, hingga kini belum ada itikad baik dari keluarga MSE untuk menemui atau pun menanyakan kondisi para korban kebakaran serta SU.

"Pasca-kasus KDRT juga nggak ada datang atau menanyakan kondisi di sini," katanya.

Ia menjelaskan, korban SU saat kebakaran terjadi sudah tidak lagi tinggal di rumahnya yang berada di Kelurahan Marga Mulya. Kemudian ibu korban yakni Romsiyah juga memilih meninggalkan rumah keluarga mereka yang berada di Kelurahan Jawa Kanan SS.

"Mereka mengungsi ke rumah kerabat di Kelurahan Mesat Jaya karena khawatir menjadi sasaran pelaku ini setelah melaporkan kasus KDRT ke polisi," jelasnya.

Selain itu, korban juga sudah berencana mengajukan gugatan cerai setelah menjadi korban KDRT tersebut. Namun sebelum rencana itu terlaksana, rumah keluarga mereka justru dibakar oleh tersangka.

"Mungkin suaminya mengira ada mertua dan istrinya di dalam rumah itu makanya dibakar," kata dia.

Dalam peristiwa kebakaran itu, semua harta benda yang ada di rumah tersebut ludes terbakar. Bahkan uang sebesar Rp 25 juta untuk modal adik korban menikah juga ikut terbakar.

"Semua barang ludes, termasuk uang Rp 25 juta hasil panen kopi yang baru dicairkan dari bank untuk persiapan pernikahan adik bungsu korban awal Agustus nanti," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan saat ini MSE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Selain itu, petugas juga masih mendalami tindak pidana pembakaran serta penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka.

"Untuk yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Untuk kasus pembakaran masih dilakukan penyelidikan dan nanti akan kita tetapkan juga. Untuk hasil urine tersangka yang positif akan didalami oleh pihak Satnarkoba Polres Lubuklinggau," kata Kurniawan.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan tersangka MSE mengaku sadar dengan apa yang dilakukannya dan menyesal telah melakukan aksi pembakaran tersebut.

Ancaman Pembakaran

Menurut Kurniawan, kasus bermula pada 14 Juli 2026 saat korban SU, sedang makan bersama MSE. Saat itu, pelaku MSE mengambil ponsel korban dan memeriksa percakapan WhatsApp antara korban dengan ibu kandung pelaku.

"Isi pesan tersebut korban membagikan cuplikan layar atau screenshot pesan tersangka yang mengirim link video porno kepada adik iparnya dan pesan tersangka yang mengajak adik iparnya tidur bersama tersangka," katanya, Selasa (21/7).

Mengetahui hal tersebut, pelaku diduga langsung menganiaya korban hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tulang tangan.

"Atas perbuatan itu korban membuat laporan ke polisi," kata Kurniawan.

Empat hari setelah laporan dibuat, tepatnya Jumat (17/7) sekitar pukul 17.50 WIB, pelaku mendatangi rumah mertuanya sambil membawa pertalite dalam botol air mineral.

"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mendobrak pintu sambil membawa pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Tidak lama kemudian terjadi kebakaran yang dengan cepat membesar dan merembet ke rumah-rumah di sekitarnya," jelasnya.

Api kemudian menghanguskan 10 rumah warga dan satu gudang di sekitar lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama menangkap pelaku di rumahnya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku mengakui telah melakukan KDRT dan membakar rumah mertuanya," katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

"Mengenai penerapan pasal yang dipersangkakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyempurnaan berkas perkara sesuai hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lapor Prabowo di Istana, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman hingga Akhir 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Tetapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Periksa 8 Orang Pasca OTT di Lombok Barat, Bupati hingga Kadis PUPR Masih Diperiksa
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Dapat Pasokan dari Napi, Pria di Tangerang Ditangkap karena Simpan Sabu di Plafon Rumah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Lengkap KM Labobar Juli 2026, Simak Rute dan Waktu Singgah di 20 Pelabuhan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.