Pemerintah menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditujukan untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas guna memperkuat pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus mewakili Presiden mengatakan, kehadiran PFII menjadi salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai target 8 persen yang dicanangkan Prabowo Subianto Presiden.
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” kata Purbaya yang juga Menkeu saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, semakin besar ukuran ekonomi nasional, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan di berbagai daerah.
“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peningkatan investasi juga akan memperluas basis pajak negara serta menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda dari masuknya sumber pembiayaan internasional.
Selain berfungsi sebagai pusat investasi, PFII juga akan membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan dukungan teknologi mutakhir, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik di tingkat global.
Pemerintah juga menyiapkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kedaulatan hukum nasional.
Purbaya menambahkan, keberadaan PFII juga diharapkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” katanya.
RUU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan lembaga, kegiatan usaha, kelembagaan, fasilitas perpajakan, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.(faz/iss/ham)



