Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi, mendorong pemerintah dalam proses menyusun aturan turunan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Bahlil menjelaskan putusan MK menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tetap dapat dilakukan, namun tidak melalui mekanisme penunjukan secara serta-merta.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, pemerintah akan menyusun peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan pelaksana untuk memastikan proses pemberian prioritas berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.
Bahlil menambahkan, hanya koperasi yang memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang. Salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut berada di daerah lokasi tambang.
Terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah memperoleh izin pengelolaan tambang, Bahlil menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi izin yang sudah berjalan.
"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," jelas Bahlil.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Baca juga: Bahlil sampaikan progres penataan izin tambang bermasalah ke Istana
Baca juga: ESDM Sulteng: Baru 7 perusahaan tambang kantongi RKAB
Bahlil menjelaskan putusan MK menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tetap dapat dilakukan, namun tidak melalui mekanisme penunjukan secara serta-merta.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, pemerintah akan menyusun peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan pelaksana untuk memastikan proses pemberian prioritas berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.
Bahlil menambahkan, hanya koperasi yang memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang. Salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut berada di daerah lokasi tambang.
Terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah memperoleh izin pengelolaan tambang, Bahlil menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi izin yang sudah berjalan.
"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," jelas Bahlil.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Baca juga: Bahlil sampaikan progres penataan izin tambang bermasalah ke Istana
Baca juga: ESDM Sulteng: Baru 7 perusahaan tambang kantongi RKAB





