Dasco persilakan Komisi III bahas RUU Perampasan Aset saat reses

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ketika DPR RI dalam masa reses.

Adapun, masa reses merupakan agenda para anggota DPR RI untuk berkunjung ke daerah pemilihannya masing-masing. Masa reses itu dimulai pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

"Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pimpinan DPR RI juga mendukung agar Komisi III DPR RI tetap membahas RUU tersebut, karena ada isu yang berkembang bahwa parlemen dianggap tidak mau membahas RUU itu.

"Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," ucap Dasco.

Selain RUU Perampasan Aset, dia mengatakan DPR RI kini juga tengah memproses RUU tentang Satu Data Indonesia hingga RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga mempersilakan kepada komisi-komisi lainnya jika ingin membahas RUU itu di masa reses.

"Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai pada 2026 ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Saan menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca juga: DPR upayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun 2026

Baca juga: Pimpinan DPR pastikan RUU Perampasan Aset tetap berproses

Baca juga: Komisi III DPR prioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Ada Sekretaris Utama hingga Deputi
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Transformasi Digital Jadi Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI, Ini Kata Menkum
• 13 jam laludisway.id
thumb
BGN Pastikan Kurangi Penerima-Anggaran MBG: Prabowo Tak Lagi Targetkan Angka
• 30 menit laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam Diskon Lagi Hari Ini Jadi Rp2,601 Juta/Gram
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judol Internasional Beromzet Rp96 Miliar
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.