Pemkab Jember Bebaskan Denda Pajak Hingga 30 September 2026

beritajatim.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membebaskan denda pajak daerah dan menghapuskan sanksi administratif hingga 30 September 2026. Semula, pembebasan denda pajak ini berakhir pada 31 Juli 2026.

Program pembebasan denda ini berlaku untuk pajak-pajak di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak barang dan jasa tertentu.

“Perpanjangan ini kami lakukan karena antusiasme masyarakat begitu besar,” kata Bupati Muhammad Fawait, Selasa (21/7/2026). Ada harapan penghapusan denda akan menarik minat masyarakat untuk membayar pajak.

Pembebasan denda pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang mempunyai izin usaha. “Nah, di Jember ini terkait masalah tambang galian C, yang mempunyai izin tidak lebih dari 10 perusahaan. Maka nanti kami akan mem-publish perusahaan-perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan tambang galian C,” kata Fawait.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pemasukan pendapatan daerah Jember. Penerimaan daerah pada 2025 yang berasal dari pajak daerah terealisasi 87,91 persen atau Rp445,508 miliar dari target Rp506,748 miliar.

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, target capaian PBB tidak pernah terealisasi. Target PBB perkotaan dan perdesaan hingga 31 Desember 2025 hanya terealisasi 67,82 persen atau Rp56,3 miliar dari target Rp83 miliar.

Ikbal Wilda Fardana, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember, berharap pemerintah daerah memikirkan peluang mengoptimalkan PAD, terutama pajak yang potensial sebagai dampak atas peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Beberapa di antaranya adalah pajak reklame, pajak hotel dan restoran, BPHTB, pajak parkir, retribusi parkir tepi jalan, dan retribusi pemanfaatan jaringan utilitas.

Selain itu, DPRD Jember mendorong pemanfaatan peluang PAD dari pengelolaan potensi dan aset dengan mendorong ekonomi restoratif.

“Seperti PAD dari pengelolaan sampah melalui skema bisnis pengelolaan, perlindungan daya dukung air, melalui kebijakan pajak air bawah tanah dan juga pengelolaan hilirisasi hasil perhutanan sosial maupun perkebunan,” kata Ikbal. [wir/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya di Mangga Besar
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jerat Politik Kartel di Balik Saling Bongkar Kasus Korupsi
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Poin-Poin Penting RUU PFII yang Disahkan Jadi UU Hari ini
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Buka Suara soal Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Jokowi Benarkan Pertemuan dengan Teman Kuliah Terkait Persiapan Sidang Kasus Ijazah
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.