HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih terus bergulir. Nilainya disebut mencapai Rp1,8 triliun dan memantik tanda tanya publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.
KPK menegaskan proses pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang nilainya disebut mencapai Rp1,8 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kerentanan sektor pengadaan bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada pengalaman lembaga antirasuah dalam menangani berbagai perkara korupsi, serta hasil kajian dan evaluasi tata kelola pengadaan di instansi pemerintah.
“Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Budi menjelaskan, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan sektor yang terus dipantau KPK karena memiliki potensi penyimpangan yang cukup tinggi, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai modus penyimpangan kerap muncul dalam proses tersebut karena dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, celah penyimpangan dapat terjadi sejak tahap paling awal, mulai dari penyusunan kebutuhan, penentuan spesifikasi barang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan-tahapan tersebut dinilai rentan dimanipulasi untuk menggelembungkan anggaran atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
Salah satu pola yang kerap ditemukan KPK adalah pemecahan nilai proyek agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung, padahal nilai sebenarnya melebihi batas yang diperbolehkan.
“Sehingga kita banyak mendapat misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung,” ucap Budi.
Untuk menekan potensi korupsi, KPK meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal memperketat pengawasan di setiap tahapan pengadaan.
Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup proses perencanaan dan penyusunan HPS, tetapi juga pemilihan metode pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain aspek administrasi, Budi juga menekankan pentingnya memastikan kualitas barang yang diterima sesuai spesifikasi dalam kontrak. Menurutnya, pengawasan terhadap barang yang dikirim penyedia harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penurunan kualitas atau down-spec.
“Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui mengenai pengadaan kipas angin yang disebut bernilai Rp1,8 triliun. Ia menegaskan proses pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
“Kipas angin ini, ini saya tidak tahu, ini karena pengadaannya bukan di kami, Pak,” ucap Ferry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan KPK tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan yang ketat merupakan kunci untuk mencegah penyimpangan dalam setiap proyek pengadaan pemerintah. (*)





