HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Proses konstatering atau pengukuran lahan sengketa di Kompleks Aditarina, Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026), diwarnai kericuhan. Sejumlah personel kepolisian mengalami luka ringan setelah dilempari batu oleh massa warga yang menolak kegiatan tersebut.
Kericuhan terjadi saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian melakukan pengukuran lahan atas permintaan BPN. Warga yang berada di lokasi memblokade akses jalan dan berupaya menghalangi proses konstatering karena mengira kegiatan itu merupakan bagian dari eksekusi lahan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengamanan kegiatan melibatkan 1.091 personel gabungan. Menurutnya, secara umum proses pengukuran lahan tetap dapat diselesaikan meski sempat mendapat perlawanan dari warga.
“Hari ini kami mendapat permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah atau pengukuran menggunakan satelit di wilayah PT Aditarina,” ujar Arya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, situasi secara keseluruhan masih dapat dikendalikan hingga proses pengukuran selesai.
“Ini dilaksanakan dengan kekuatan pasukan sebanyak 1.091 orang, lalu situasi juga berjalan dengan baik dan kondusif,” katanya.
Meski demikian, Arya mengakui terjadi aksi pelemparan batu oleh massa yang menyebabkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka ringan.
“Memang ada masyarakat yang masih belum paham sehingga ada sedikit perlawanan. Anggota ada yang terkena lemparan, tetapi lukanya hanya luka kecil,” ungkapnya.
Menurut Arya, penolakan warga dipicu kesalahpahaman mengenai kegiatan konstatering. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan eksekusi lahan, melainkan hanya pengukuran sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
“Ada masyarakat yang memang belum memahami tentang konstatering. Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi, padahal ini bukan. Ini hanya pengukuran saja,” jelasnya.
Arya menambahkan, sengketa lahan di kawasan PT Aditarina telah berlangsung cukup lama. Di lokasi tersebut terdapat warga yang telah lama menempati lahan, namun hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Persoalan ini sudah lama. Ada masyarakat yang memang menempati tanah tersebut sejak lama, tetapi alas haknya tidak ada atau sampai sekarang belum bisa ditunjukkan. Sementara ada pihak lain yang dapat menunjukkan alas haknya sehingga berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan berhak atas lahan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas tiba sekitar pukul 09.30 Wita. Massa yang menolak kegiatan langsung melakukan blokade jalan dan melempari aparat dengan batu serta petasan.
Untuk mengendalikan situasi, aparat kepolisian melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata. Meski sempat terjadi aksi saling dorong dan pelemparan, proses konstatering akhirnya tetap dapat dilaksanakan hingga selesai di bawah pengamanan ketat aparat.





