Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di klub malam kawasan Surabaya Barat akhirnya naik ke tahap penyidikan terhadap tersangka, lima bulan setelah peristiwa terjadi. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan berencana segera menahan mereka. Pihak pengelola tempat hiburan juga akan dipanggil terkait kelonggaran izin masuk anak di bawah umur.
Peristiwa bermula pada dini hari, 15 Februari 2026. Korban datang ke lokasi pada malam sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB bersama teman-temannya dan telah memesan area sofa. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat berjalan ke toilet, ia tidak sengaja menyenggol seseorang dan langsung meminta maaf. Saat kembali ke tempat duduk, korban terjatuh di area sofa kelompok tersebut dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu.
Alih-alih diterima permintaan maafnya, korban justru dihampiri dan dipukul. Petugas keamanan lokasi yang datang bukannya melerai, malah memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak, membuatnya menjadi sasaran pukulan beruntun dari tiga orang, termasuk RG (20) dan JJ (21). Setelah serangan usai, petugas hanya membawa korban ke ruangan terpisah, sementara pelaku diizinkan meninggalkan lokasi.
Korban dibawa pulang teman-temannya. Namun, sesampainya di rumah, ia mengeluh sesak napas, pusing hebat, dan nyeri di seluruh tubuh. Ia dirawat di National Hospital dengan diagnosis luka lebam di wajah, mata, belakang kepala, serta cedera pada organ perut dan hati. Rawat inap berlangsung selama tiga hari. Hingga kini korban masih trauma berat, takut keramaian, dan harus rutin bertemu psikolog. Rencananya melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda.
Keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 Februari 2026. Selama lima bulan berjalan, sempat ada tawaran perdamaian dari pihak pelaku maupun oknum lain, namun ditolak tegas. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tidak mau ada intervensi apa pun,” ujar kuasa hukum korban, Mathew Jeremi, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Fanny Agustin, ibu korban, menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar parah di seluruh tubuh, terutama pada perut dan organ hati. Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog. Rencananya untuk melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda.
“Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma,” ujar Fanny Agustin, ibu korban.
Keluarga dan kuasa hukum menegaskan menolak berbagai tawaran perdamaian, termasuk yang datang dari pihak pelaku maupun oknum yang mencoba mengintervensi perkara.
“Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya,” tegas kuasa hukum korban.
Pihak keluarga berharap persidangan nanti berjalan objektif dan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, mengonfirmasi laporan telah diterima dan kini status terlapor naik menjadi tersangka.
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan tersangka, besar kemungkinan segera akan dilakukan penahanan,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tiga tersangka, dua di antaranya teridentifikasi RG berusia 20 tahun dan JJ berusia 21 tahun. Satu tersangka lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga identitasnya tidak boleh dipublikasikan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terkait keberadaan anak di bawah umur di dalam klub malam, polisi menyatakan akan memanggil pihak pengelola Super House untuk dimintai keterangan.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya agar pengawasan tempat hiburan diperketat. Jika ada pelanggaran syarat usia masuk, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol Eko.
Sementara para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. [uci/kun]




