Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi sebagian besar masyarakat masih kerap dipahami sebagai tindakan pemukulan, penganiayaan, atau kekerasan fisik lainnya. Padahal, KDRT dapat berbentuk luka yang tidak meninggalkan bekas di tubuh, tetapi mampu menghancurkan rasa aman, harga diri, bahkan masa depan korban. Kekerasan tersebut adalah kekerasan ekonomi.
Ironisnya, kekerasan ekonomi masih sering dianggap sebagai persoalan yang lumrah dalam rumah tangga. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa penguasaan penuh terhadap keuangan keluarga merupakan hak mutlak salah satu pihak. Cara pandang seperti ini membuat banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan yang sesungguhnya telah diakui sebagai pelanggaran hukum.
Ketika Uang Menjadi Alat Kekuasaan
Kekerasan ekonomi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya, suami tidak memberikan nafkah meskipun berkecukupan secara ekonomi, mengambil seluruh penghasilan istri tanpa persetujuannya atau sebaliknya, melarang pasangan bekerja agar tetap bergantung secara finansial, membatasi akses terhadap kebutuhan dasar, atau menggunakan uang sebagai alat untuk mengendalikan dan mengintimidasi pasangan. Perilaku-perilaku tersebut sering kali dibingkai dengan alasan menjaga keharmonisan keluarga atau bentuk menjalankan peran dalam rumah tangga, padahal hakikatnya adalah wujud dominasi yang mengungkung kebebasan dan martabat pasangan.
Dalam perspektif hukum Indonesia, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat semata. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 9 menyebutkan penelantaran anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk KDRT. Penelantaran tidak hanya berupa meninggalkan keluarga secara fisik, tetapi juga mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga yang menjadi kewajibannya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 33 menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, membantu, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga secara lahir batin sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya. Artinya, pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga bukan semata kewajiban moral, melainkan juga kewajiban hukum.
Antara Aturan Hukum dan Kenyataan
Masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial dalam kekerasan ekonomi. Banyak korban memilih bertahan dalam rumah tangga yang penuh tekanan karena tidak memiliki kemandirian ekonomi. Ketergantungan finansial sering menjadi penghalang terbesar bagi korban untuk melaporkan kekerasan atau mengakhiri perkawinan yang tidak sehat. Kondisi tersebut kemudian semakin diperparah oleh stigma masyarakat yang masih menganggap persoalan keuangan keluarga sebagai urusan internal yang tidak layak dicampuri pihak lain.
Padahal, dampak kekerasan ekonomi sangat luas. Korban kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri, sulit memenuhi kebutuhan pribadi maupun anak, mengalami tekanan psikologis berkepanjangan, hingga terjebak dalam jerat kemiskinan. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan seperti ini pun berpotensi menganggap kontrol ekonomi sebagai sesuatu yang normal dalam relasi keluarga. Akibatnya, pola kekerasan dapat menjadi siklus yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Tantangan Baru di Era Digital
Perkembangan masyarakat juga menunjukkan bahwa kekerasan ekonomi semakin kompleks. Di era digital, pengendalian tidak lagi dilakukan melalui uang tunai semata, tetapi juga melalui rekening bank, dompet digital, investasi, bahkan akses terhadap aplikasi keuangan. Tidak sedikit pasangan yang dipaksa menyerahkan seluruh kata sandi rekening atau kehilangan kendali atas aset digital yang mereka miliki. Sayangnya, bentuk-bentuk baru ini belum banyak dipahami sebagai bagian dari kekerasan ekonomi.
Oleh karena itu, penanganan kekerasan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Upaya preventif melalui edukasi masyarakat menjadi sama penting untuk dilakukan. Publik perlu memahami bahwa relasi keluarga dibangun atas prinsip kemitraan, bukan dominasi maupun monopoli. Pengelolaan keuangan keluarga semestinya didasarkan pada komunikasi, transparansi, dan kesepakatan bersama, bukan pada kontrol yang merampas hak-hak pasangan.
Selain itu, negara perlu memperkuat perlindungan terhadap korban melalui akses bantuan hukum, layanan psikologis, serta program pemberdayaan ekonomi. Kemandirian ekonomi merupakan salah satu faktor krusial yang memungkinkan korban keluar dari lingkaran kekerasan. Di sisi lain, putusan pengadilan mengenai kewajiban nafkah juga harus dapat dieksekusi secara efektif sehingga tidak berhenti pada kemenangan di atas kertas.
Sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandang bahwa KDRT hanya identik dengan luka fisik. Kekerasan ekonomi juga sama berbahayanya karena menghancurkan kemandirian, mental, dan kualitas hidup korban secara perlahan. Rumah tangga yang sehat bukanlah rumah tangga yang menempatkan salah satu pihak sebagai penguasa atas seluruh sumber daya ekonomi, melainkan rumah tangga yang dibangun atas dasar saling menghormati, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, perlindungan hukum dalam keluarga tidak boleh hanya hadir saat terjadi perceraian atau sengketa di pengadilan semata. Perlindungan tersebut harus mampu mencegah segala bentuk kekerasan yang mengancam keutuhan dan kesejahteraan keluarga, termasuk kekerasan ekonomi yang selama ini masih sering disalahartikan masyarakat sebagai hal yang wajar. Mengakhiri normalisasi kekerasan ekonomi berarti menjaga martabat setiap anggota keluarga dan mewujudkan tujuan perkawinan sebagai ikatan suci lahir batin di hadapan Tuhan YME yang membawa ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua pihak.





