Purbaya: PFII Bukan Pengganti Sistem Keuangan Nasional, Melainkan Pelengkap Berstandar Global

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapi ekosistem keuangan nasional dengan standar internasional.

Hal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat mewakili Presiden dalam penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, selama pembahasan RUU, pemerintah dan DPR memastikan regulasi tersebut tidak hanya mampu menarik investor global, tetapi juga tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Menurut Purbaya, PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yakni akses modal dan investasi, inovasi serta tata kelola, dan penguatan daya saing sumber daya manusia nasional.

Pada aspek inovasi, PFII akan menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik internasional.

Keunggulan lainnya adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara efisien, konsisten, dan independen bagi pelaku usaha.

Selain memperkuat sektor keuangan, pemerintah juga berharap PFII menjadi wadah lahirnya talenta-talenta unggul Indonesia melalui transfer pengetahuan dan teknologi di bidang keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, kehadiran PFII merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.(faz/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MNC Peduli Gelar Kegiatan Literasi Lewat Kegiatan Menyenangkan Bersama Rumah Baca Empat Jagoan
• 50 menit laluokezone.com
thumb
Mengapa Banyak Anak Muda Sulit Menolak PayLater? Ini Kata Psikolog
• 8 jam lalukompas.com
thumb
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Demi Turuti Hasrat Sarwendah, Ruben Onsu Rela Keluar Miliaran hingga Pinjam Bank
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemprov Kaltim Tanam 2.200 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.