KOMPAS.TV - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut penahanan dilakukan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani penyidik kepolisian.
"Klien kami Pak Idon langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri,” katanya.
Handika juga memberikan penjelasan mengenai rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Menurutnya, rumah tersebut mulai digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2023 setelah mendapat izin dari pemilik.
Ia menjelaskan, rumah tersebut dipakai sebagai lokasi pendukung operasional sebuah yayasan.
Saat ditanya mengenai yayasan yang dimaksud, Handika mengatakan yayasan tersebut bergerak di bidang keagamaan dan pendidikan.
Terkait keberadaan brankas yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, Handika menyebut pembangunan brankas dilakukan atas izin pemilik rumah.
Menurutnya, brankas itu digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.
Handika juga menegaskan bahwa penggunaan rumah maupun pembangunan brankas tersebut tidak memiliki hubungan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/-8k31R3JBVs
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- dipo
- jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi
- don ritto





