Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan PolisiNasional | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 14:12Dengarkan Berita

MAKASSAR, iNews.id – Proses pengukuran atau konstatering lahan seluas 30 hektare milik PT Aditarina di kawasan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh. Warga yang mengira petugas akan mengeksekusi rumah menolak kegiatan tersebut hingga bentrok dengan polisi.

Kericuhan terjadi saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama polisi melaksanakan pengukuran dan pencocokan objek lahan. Sejumlah warga mengadang petugas karena menduga kegiatan tersebut merupakan awal pengosongan rumah mereka.

Situasi kemudian memanas. Massa melempari petugas dengan batu, petasan dan molotov. Sejumlah orang juga melepaskan anak panah busur ke arah polisi.

Untuk membubarkan massa, polisi menembakkan gas air mata dan mengerahkan mobil water cannon. Bentrokan mengakibatkan sejumlah polisi terluka akibat terkena lemparan batu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa perlawanan warga terjadi ketika petugas sedang melaksanakan konstatering atau pengukuran lahan.

Baca Juga:Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun

Menurutnya, warga diduga salah memahami tujuan kedatangan petugas. Padahal, kegiatan yang dilakukan masih sebatas konstatering dalam perkara perdata dan belum memasuki tahap eksekusi.

"Situasi berjalan dengan baik namun memang ada masyarakat yang belum memahami konstatering, mereka berpikir ini adalah eksekusi tapi ini bukan," ujar Kombes Arya di lokasi.

Dalam pengamanan kegiatan tersebut, Polrestabes Makassar mengerahkan 1.090 personel gabungan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar. "Ini dilakukan dengan pasukan sebanyak 1.090 orang," ucapnya.

Kepolisian menjelaskan, konstatering dilakukan atas permohonan Badan Pertanahan Nasional sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. 

Lahan yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare dan mencakup kawasan permukiman serta persawahan yang telah memiliki sertifikat dan berkekuatan hukum tetap.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keliling Malioboro dengan Becak Listrik Gratis, Cara Baru Berwisata Ramah Lingkungan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Piala Dunia 2030 Resmi Digelar di 6 Negara dan 3 Benua, Ini Jadwal serta Formatnya
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
DJP Ungkap Cara Deteksi Seller yang Buka Banyak Toko Online demi Hindari Pajak
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pertamina Perkuat Layanan Avtur untuk Dukung Kelancaran Penerbangan di Sumatera Selatan
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Amunisi Baru Prajogo Garap Proyek Geothermal,  BREN Kantongi Pinjaman Rp 5,36 T
• 48 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.