Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% per Agustus. Sebelum kebijakan ini berlaku resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap cara mengawasi dan memajaki seller yang membuat beberapa toko online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik karyawan maupun anggota keluarga untuk memecah omzet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli pada dasarnya tidak dapat mencegah praktik seperti itu. Namun, menurut dia, tanggung jawab perpajakan tetap melekat pada pihak yang identitas atau KTP-nya digunakan.
"Marketplace barangkali sekarang ini tidak bisa mencegah atau mengontrol hal ini. Namu, sebetulnya, kami melakukan analisis,” kata Inge dalam acara DIKSI yang digelar Kementerian Komdigi, di Jakarta, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, jika seorang seller menggunakan KTP karyawan untuk membuka toko online, maka risiko perpajakan akan melekat pada pemilik KTP tersebut. “Terkadang, pemilik KTP tidak mengetahui identitasnya digunakan. Banyak kasus seperti ini,” Inge menambahkan.
Oleh karena itu, DJP mengingatkan masyarakat, khususnya karyawan, agar berhati-hati meminjamkan KTP kepada pihak lain untuk kepentingan usaha.
Selain menggunakan identitas karyawan, Inge mengatakan ada pula pelaku usaha yang memakai nama anggota keluarga, seperti istri, suami, orang tua, maupun anak, untuk membuka beberapa toko online.
Akan tetapi, sistem Coretax dapat mendata perpajakan satu keluarga, dan menggabungkan omzetnya. "Jadi kalau menggunakan nama ibu, ayah, atau anak, sepanjang di Coretax, maka akan menjadi satu kesatuan keluarga. Jumlah penghitungan omzet harus digabungkan," ujarnya.
Inge juga mengatakan DJP dapat mengidentifikasi seller yang membuka banyak toko di berbagai marketplace dengan omzet masing-masing di bawah Rp 500 juta.
Misalnya, seorang pelaku usaha memiliki toko di marketplace A, B, C, dan D, dengan omzet setiap toko di bawah Rp 500 juta. Menurut dia, ketika data ini masuk ke DJP, seluruh informasi akan dianalisis untuk melihat apakah sebenarnya berasal dari orang yang sama.
"Kami akan mengolahnya di DJP," kata Inge. Meski demikian, data dari marketplace tidak otomatis menjadi dasar penagihan pajak.
DJP tetap akan mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak. "Kalau ternyata SPT-nya sudah dilaporkan yang benar, atau dia memiliki omzet yang banyak dan membayarnya nanti di akhir tahun dengan mekanisme laporan SPT Tahunan, mungkin enggak ada masalah. Tetapi yang jelas, itu menjadi trigger kami untuk melakukan penelitian yang lebih lanjut," ujarnya.
Praktik memecah usaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan, menurut Inge, bukan hal baru. Sebelumnya DJP juga menemukan wajib pajak yang mendirikan PT atau CV baru ketika omzet usahanya mendekati batas tertentu agar kembali memperoleh fasilitas pajak. Pola ini baru terlihat setelah DJP mengumpulkan dan menganalisis data dalam beberapa tahun.




