jpnn.com, JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat menganiaya korban YTR, yang tak lain kekasihnya, juga menyekapnya di beberapa kamar kontrakan selama hampir tiga tahun, terhitung sejak 2024.
BACA JUGA: Kondisi Terkini YTR Korban Kelakuan Taufik Hidayat, Meilani Mengucap Alhamdulillah
Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar kepada perwakilan jaksa di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan Polda Jabar.
BACA JUGA: Polda Jabar Persilakan Warga Lawan Begal, Asal Jangan Sampai Mati
Total ada tiga bundel berkas yang diterima Kejati.
Pelimpahan berkas ini untuk menindaklanjuti proses hukum yang akan dijalani Taufik Hidayat setelah membuat cacat YTR.
BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Praktik Judi Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, dalam kasus ini YTR mengalami luka berat di bagian kepala dan wajahnya akibat penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka. Korban juga harus kehilangan kedua matanya karena pukulan yang terus menerus diterimanya.
"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, berkas ini dikirim dalam tiga jilid," kata Cahya seusai menerima berkas perkara.
Dalam berkas perkara, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kekerasan seksual.
"Tersangka dalam berkara perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," jelasnya.
Cahya melanjutkan, setelah berkas diterima, penyidik jaksa langsung meneliti kelengkapannya. Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan menentukan nasib perkara ke depannya, apakah bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke Polda.
"Dari berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau belum lengkap," jelasnya.
"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," sambungnya.
Polda, kata Cahya, hanya menyerahkan berkas tanpa tersangka atau barang bukti yang disita.
Pun begitu dengan lokasi sidang yang nantinya akan dipakai dalam proses hukum Taufik Hidayat, Kejati belum bisa menentukan karena itu masuk dalam materi yang diperiksa jaksa peneliti.
Adapun TKP kejadian penyekapan dan penganiayaan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
"Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliknya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




