Puan Maharani Minta Penanganan Kasus Febrie Ardiansyah Transparan: Jangan Ganggu Sinergi Kejaksaan dan Polri

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Puan Maharani Ketua DPR RI meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penanganan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti sehingga harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai belum ditahannya Febrie Adriansyah, sementara DR salah satu tersangka lain dalam perkara tersebut telah lebih dahulu ditahan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik,” kata Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Puan menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya. Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Selain itu, Puan berharap penanganan perkara tersebut tidak berdampak pada hubungan antarlembaga penegak hukum, khususnya antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus. Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” tutur Puan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.

“Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri untuk satu perkara terkait TPPU dan Asabri,” ujar Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung, Minggu (19/7/2026).

Anang menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum menerima pelimpahan perkara yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan Mengabaikan Bullying yang Bisa Memicu Korban Nekat Membalas Dendam
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Perdana di Indonesia, SaloneSatellite Permanent Collection Hadir di Indonesia Design District PIK2 September Ini
• 52 menit laluviva.co.id
thumb
Presiden Prabowo Menegaskan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen dan Prioritas Rumah bagi Hakim
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Demi Jawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Tetap Bahas RUU Selama Reses
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 20-26 Juli 2026
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.