Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa masa reses bukan berarti kerja DPR berhenti. Di tengah masa reses, sejumlah komisi tetap melanjutkan pembahasan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan persoalan yang dihadapi rakyat segera memperoleh kepastian solusi.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, setiap RUU yang dibahas diarahkan untuk menjawab persoalan nyata yang dirasakan masyarakat.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah RUU Perampasan Aset, yang diharapkan memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana. Semakin optimal aset negara dapat dipulihkan, semakin besar pula peluang pemanfaatannya untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan dengan membuka ruang partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang kuat dan efektif.
DPR juga melanjutkan pembahasan RUU Satu Data guna mendorong data pemerintah yang lebih terintegrasi. Melalui regulasi ini, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, bantuan sosial semakin tepat sasaran, dan kebijakan pemerintah disusun berdasarkan data yang lebih akurat.
Di bidang ketenagakerjaan, DPR menempatkan RUU Ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas berikutnya. Komisi IX DPR RI akan menyerap aspirasi para pekerja, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Sementara itu, dalam penyusunan RUU Pemilu, Komisi II DPR RI akan memanfaatkan masa reses untuk berdialog dengan partai politik nonparlemen, organisasi masyarakat, serta kelompok pemerhati pemilu. Berbagai masukan tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sehingga menghasilkan aturan yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan potensi sengketa maupun judicial review di masa mendatang.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan selama masa reses merupakan bentuk komitmen DPR agar agenda legislasi yang berdampak langsung bagi masyarakat terus berjalan meski tengah memasuki masa jeda persidangan.
"Masa reses bukan berarti DPR berhenti bekerja. Justru kami memastikan pembahasan berbagai RUU strategis tetap berjalan agar masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama untuk memperoleh manfaat dari regulasi yang lebih baik. Aspirasi publik juga terus kami libatkan dalam setiap proses pembahasan," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Menanggapi isu pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penunjukan merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah tersebut, DPR RI berkomitmen memastikan proses legislasi tetap produktif selama masa reses sehingga berbagai kebutuhan masyarakat dapat terus direspons melalui regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum.





