Tidak sedikit pengendara yang nekat menutup atau memanipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dalih estetika, keamanan dari debu, atau bahkan untuk menghindari kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).
Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pelanggar yang kedapatan menutup pelat nomor kendaraan terancam sanksi tegas berupa denda maksimal hingga Rp500.000.
Dasar Hukum dan Aturan Pelat Nomor Sesuai Standar
Pelat nomor atau TNKB bukanlah sekadar aksesori biasa, melainkan identitas resmi negara yang dilekatkan pada kendaraan bermotor guna kepentingan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Aturan mengenai spesifikasi teknis pelat nomor telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan Kepolisian terkait. Baca Juga:
Kenali Ciri-Ciri Oli Palsu agar Tak Salah Beli
* Pasal 68 Ayat (1) UU LLAJ: Menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan.
* Pasal 68 Ayat (4): Mengatur bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketika pengendara sengaja memasang penutup berbahan akrilik gelap, mika tebal, melipat, mencopot, atau memodifikasi huruf dan angka pada pelat nomor agar tidak terbaca oleh kasat mata maupun kamera pengawas, maka mereka telah melanggar ketentuan spesifikasi teknis tersebut.
Ancaman Sanksi dan Denda Rp500 Ribu
Bagi pengemudi yang kendaraannya menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar atau sengaja ditutup-tutupi, penegak hukum tidak akan segan-segan memberikan sanksi tilang.
Merujuk pada Pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)." Baca Juga:
Mobil Toyota Rp300 Jutaan Terbaik 2026, Pas Buat Harian!
Meskipun pelat nomor tetap terpasang namun ditutup dengan kaca film, mika gelap, atau stiker yang membuat nomor polisi menjadi samar dan sulit dikenali, polisi tetap berhak menindak karena substansi dari aturan tersebut adalah keterbacaan identitas kendaraan secara jelas.
Mengapa Penutup Pelat Nomor Ditindak Tegas?
Ada beberapa alasan utama mengapa polisi dan sistem lalu lintas modern sangat melarang penggunaan penutup pelat nomor yang dimodifikasi:
* Menghindari Penindakan ETLE: Banyak oknum pengendara sengaja menggunakan penutup pelat nomor buram atau reflektif agar kamera tilang elektronik gagal merekam pelanggaran mereka (seperti menerobos lampu merah atau melanggar ganjil-genap).
* Faktor Keamanan dan Kriminalitas: Jika terjadi kecelakaan tabrak lari atau tindak kejahatan di jalan raya, keberadaan pelat nomor yang jelas adalah kunci utama bagi saksi maupun kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku. Pelat yang ditutup menyulitkan proses penegakan hukum.
* Tertib Administrasi: Standarisasi bentuk, warna, dan font pada pelat nomor bertujuan untuk menjaga keseragaman dan mencegah pemalsuan identitas kendaraan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




