Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen yang disiapkan bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan berarti perusahaan asing terbebas sepenuhnya dari kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, guna menarik investasi ke PFII.
Adapun insentif fiskal tersebut mencakup PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas bea masuk.
Herman menjelaskan, rincian skema insentif serta ketentuan lengkap akan tercantum dalam Undang-Undang PFII yang dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026).
"Besok masih paripurna kan? Nanti di paripurna akan kelihatan. Kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Herman menjelaskan, fasilitas PPh 0 persen selama hingga 50 tahun tidak menghapus kewajiban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pasalnya, perusahaan penerima insentif tetap berpotensi dikenakan skema global minimum tax (GMT) yang berlaku secara internasional.
“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham ya. Misalnya PPH 0% itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena gini, itu kan nanti subject to global minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan Financial Center yang lain. Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya,," urainya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap RUU PFII Atur Penggunaan Bahasa Inggris dan Valas untuk Aktivitas Bisnis
Baca Juga: Investor dapat Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII, Purbaya: Masih Belum Tentu
Lebih lanjut, Herman menegaskan fasilitas pajak tersebut juga tidak otomatis diberikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan PFII.
Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PFII, termasuk membawa investasi asing ke Indonesia melalui kawasan PFII.
"Karena dia (perusahaan) pasti memenuhi kriteria tertentu, yang penting dia harus membawa investasinya ke PFII. Tapi, lebih jelasnya nanti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," pungkasnya.





