JAKARTA, KOMPAS – Pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field, mengaku mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan perkara suap importasi barang terkait adanya perintah pemberian uang kepada polisi. Terpidana kasus suap importasi barang itu beralasan, masih ingin menjalankan perusahaan kargo di masa depan.
Pencabutan poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu disampaikan John Field saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap importasi barang dengan terdakwa bekas Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, dan Kepala Subdirektorat Intelijen P2, Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien itu John Field memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, John Field juga ditetapkan sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Dalam sidang pada Jumat (10/7/2026), hakim menilai, John Field terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus ini juga menjerat sejumlah orang lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Namun, ia menjalani persidangan terpisah.
Dalam sidang hari ini, mulanya tim penasihat hukum dari terdakwa Rizal mendapat giliran bertanya kepada saksi John Field.
“Saya izin membacakan BAP saksi nomor 6. Di sini Bapak sampaikan, ’Saya pernah memberikan perintah kepada Hartanto untuk memberikan uang untuk Polres dan Polsek, sedangkan untuk level Polda dan Mabes Polri tugas dari saya dan saudara Dian.’ Ini benar, Pak, keterangan Bapak, ?” tanya salah seorang kuasa hukum.
Mendengar hal itu, John Field menyatakan, mencabut poin 6 dalam BAP tersebut. “Oh iya, Majelis, itu saya mau ralat Majelis. Untuk yang aparat saya mau ralat, Majelis. Saya mencabut aja Majelis,” ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien lantas memastikan alasan pencabutan keterangan dalam BAP tersebut.
John hanya menjawab tidak berani. Tak hanya itu, ia juga mengaku ke depan masih ingin menjalankan usaha di bidang kargo logistik.
“Saya tidak berani, Pak Majelis. Ancaman tidak ada majelis, saya pikir saya ke depan saya masih mau bisnis kargo,” kata John menambahkan.
“Intinya saksi meralat yang ke Polres dan Polsek itu? Kalau Bea Cukai tetap?,” tanya hakim kembali.
“Kalau Bea Cukai tetap. Yang aparat dicabut,” jawab John.
Sebelum mencabut BAP tersebut, John Field juga mengaku keberatan dengan pertanyaan dari penasihat hukum mengenai maksud dan tujuan penyediaan amplop khusus untuk aparat kepolisian dan kejaksaan tersebut.
“Di dalam persidangan minggu yang lalu ditampilkan secara jelas ditemukannya amplop-amplop di kantor Blueray Group, di mana amplop-amplop itu tertuju ke luar Bea Cukai. Ada untuk Kepolisian, ada untuk Kejaksaan, dan lain-lain. Tujuannya apa?” tanya kuasa hukum.
“Saya keberatan untuk menjawab, Yang Mulia," ujar John Field.
Merespons penolakan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat memaksa saksi jika yang bersangkutan menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan atas pertanyaan tertentu.
"Ya, kita tidak bisa memaksa saksi untuk menjawab," ujar hakim.
Di sidang tersebut, John Field juga mengungkapkan awal mula ia mengenal Rizal. Ia mengaku diperkenalkan oleh Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2019.
Karena mengetahui Rizal tengah menduduki jabatan baru di kantor Bea Cukai pusat, John Field lantas meminta bantuan agar perusahaan Blueray Cargo dipermudah atau diprioritaskan sehingga kontainernya bisa lebih cepat diperiksa dan keluar dari pelabuhan.
Atas bantuan itu, John Field memberikan imbalan uang mencapai Rp 61,3 miliar ke sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai tersebut.
“Bahwa saya pertama kali mengenal saudara Rizal sejak tahun 2025 sebelum saya mengenal saudara Orlando Hamonangan. Bahwa saya mengenal karena Rizal sebagai pejabat baru. Bahwa saya tahu pertama kali saudara Rizal dari saudara Nyoman BPK. Bahwa saya pernah bertemu dengan saudara Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebanyak empat kali,” ujar jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan saat membacakan poin 45 dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John Field.
Tak hanya itu, jaksa juga menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana. Terhadap BAP itu, John membenarkannya. John juga membenarkan foto tersebut ialah Nyoman Adhi yang dikenalnya.
John juga menjelaskan, telah mengenal Nyoman ketika yang bersangkutan masih bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2019. Melalui Nyoman tersebut, ia kemudian memperoleh nomor telepon Rizal. Setelah itu, ia langsung menghubungi Rizal untuk bertemu di sebuah kafe di wilayah Kelapa Gading, Jakarta.
Menurut John, Rizal yang baru menduduki posisi sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaannya di bidang logistik tersebut. Ia berharap, Rizal dapat membantu kontainer dari perusahaannya untuk mendapatkan prioritas pemeriksaan dan lebih cepat keluar dari pelabuhan.
"Alasannya Bang Rizal baru pindah di Kantor Pusat Bea Cukai, pejabat baru,” kata John.
“Dalam BAP saksi menjelaskan, ketika Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan berada di Bea Cukai Pusat, sebagian besar barang saksi yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok masuk jalur merah sekitar 80 sampai 90 persen. Benar?" tanya jaksa.
"Betul," ujar John.
Singkat cerita setelah pertemuan dengan Rizal dan sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, John Field diminta untuk menyiapkan sejumlah uang agar Bea Cukai bisa memberikan prioritas dan fasilitas kepada kontainer Blueray Cargo sehingga lebih cepat diperiksa dan keluar dari pelabuhan. John lantas menyiapkan sejumlah uang suap yang diberikan secara bertahap. Uang suap itu berjumlah Rp 61,3 miliar diberikan selama Juli 2025 sampai Januari 2026 dengan jumlah berbeda-beda setiap terminnya.
Adapun sejumlah pejabat yang menerima uang suap itu disebut dalam berbagai kode untuk pejabat-pejabat bea dan cukai kantor pusat BC1, BC2, BC2, BC3, dan BC4. Tiap-tiap kode itu merujuk jabatan berbeda.
BC 1 adalah Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, BC 2 adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, BC 3 adalah Kepala Subdirektorat Intelijan Sisprian Subiaksono, sedangkan BC 4 adalah Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Di antara sederet pejabat itu, Djaka menjadi pihak yang menerima jumlah suap paling besar. Sekali termin, John mengalokasikan uang sebesar Rp 3 miliar sehingga total Djaka telah menerima sebesar Rp 21 miliar. Jumlah berbeda diterima pejabat-pejabat lainnya dalam sekali penyerahan, yakni Rp 2 miliar untuk Rizal, Rp 1 miliar untuk Sisprian, dan Rp 1,1 miliar untuk Orlando.
"Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
John juga memastikan seluruh uang yang telah disiapkan perusahaan benar-benar tersalurkan kepada para pihak, tanpa pernah ada satu pun pengembalian dana dari pihak penerima selama proses tersebut berlangsung.
“Dan enggak ada uang yang kembali selama dari bulan Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, apakah ada uang yang kembali ke kasnya Blueray terkait pemberian untuk Bea Cukai ini? tanya jaksa kembali
“Tidak, tidak ada, Pak,” ucap John.





