Satresnarkoba Polres Bogor Ungkap 74 Kasus, Selamatkan 258 Ribu Jiwa dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 10,8 Miliar

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar Konferensi Pers capaian kinerja luar biasa Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak Mei hingga Juli 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor sukses membongkar sebanyak 74 kasus kejahatan narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka, yang terdiri dari 91 laki-laki dan 4 perempuan. Total estimasi nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp 10,8 Miliar, yang secara tidak langsung berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam rentang periode tersebut, jajaran kepolisian menyita berbagai jenis barang bukti hasil pengungkapan di lapangan. Dominasi pengungkapan berasal dari kasus sabu sebanyak 41 kasus dengan total penyitaan 3 kilogram sabu kristal, disusul 6 kasus ganja kering seberat 2 kilogram, serta 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti berupa 6 ons sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair. Selain itu, petugas juga menyita 1.193 butir ekstasi serta membongkar 13 kasus Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar dengan total barang bukti masif menyentuh 1.068.900 butir yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Pil Y.

Pengungkapan kali ini juga memuat kewaspadaan tinggi dengan terbongkarnya modus operandi baru peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water melalui 3 kasus menonjol di Kabupaten Bogor. Barang bukti Etomidate disita sebanyak 65 buah cartridge (629,17 gram) yang dikemas khusus sebagai cairan rokok elektrik (vape) dan dijual dengan harga fantastis berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 6.000.000 per unit, di mana satu cartridge dapat digunakan hingga 40 kali hisap dengan efek penurun kesadaran tingkat tinggi. Sementara itu, narkotika jenis Happy Water disita sebanyak 70 bungkus (151,51 gram) dengan modus menyamarkan bubuk terlarang ke dalam saset minuman bernutrisi yang diseduh untuk memicu efek euforia instan.

Jaringan peredaran gelap ini diketahui mengoperasikan berbagai pola transaksi, mulai dari metode Cash on Delivery (COD), sistem tempel (mapping) berbasis media sosial, hingga kamuflase penjualan Obat Keras Terbatas yang berkedok toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa, dan warung sembako. Sebaran wilayah operasional para tersangka menjangkau hingga 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, hingga Parung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Pengembangan Desa Wisata, Mahasiswa Unhas Luncurkan Program Digitalisasi dan Revitalisasi Rante Pa’kampa di Toraja Utara
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Jakarta hingga Palembang Berpotensi Diguyur Hujan
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Israel Bangun Tanggul 23 Kilometer di Gaza, Picu Kekhawatiran Perbatasan Permanen
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Melonjak Jadi 5.278 Jiwa
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gizi Jadi Kunci Anak Raih Cita-cita, Beauty Sudah Tahu?
• 22 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.