Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menggunakan uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi suap proyek hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan pribadi. Uang diterima Lalu Ahmad Zaini itu diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah.
"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Advertisement
Penyidik KPK hingga kini masih mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.




