JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, beserta dua orang lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (21/7/2026). Penahanan merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT yang membongkar dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain Lalu Ahmad Zaini (LAZ), KPK menetapkan dan menahan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka dimaksud, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan, korupsi ini berawal dari upaya pengondisian proyek daerah yang diarahkan langsung oleh sang kepala daerah. Kasus ini secara gamblang memperlihatkan praktik pemufakatan jahat yang terstruktur. Kepala daerah bersekongkol dengan petinggi perusahaan daerah untuk memonopoli proyek infrastruktur dan meraup puluhan miliar rupiah melalui skema licik meminjam bendera perusahaan lain.
Lalu Ahmad Zaini diduga kuat menerima aliran dana, barang mewah, hingga fasilitas dari Alvonsus Gani sebagai imbalan atas proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar. Proyek pada periode 2024-2026 tersebut dikerjakan oleh PT MSI, yang merupakan vendor dari perusahaan daerah PT AMGM pimpinan Sudirman.
”Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” kata Taufik saat konferensi pers, Selasa.
Secara rinci, gratifikasi dan suap yang dinikmati Lalu Ahmad Zaini meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes seharga Rp 19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, hingga satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Selain itu, sang bupati juga difasilitasi akomodasi perjalanan rutin Lombok-Jakarta dan menerima uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta.
Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Selain bancakan di sektor air bersih, Zaini bersama Sudirman juga diduga berperan mengatur sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat senilai total Rp 17,9 miliar.
Modus yang digunakan adalah menjadikan perusahaan milik Sudirman, yakni CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), sebagai pengepul proyek. Agar tidak memicu kecurigaan publik dan menutupi konflik kepentingan, mereka meminjam nama sejumlah perusahaan penyedia lain. Dari rangkaian praktik culas pengadaan barang dan jasa ini, uang pelicin sebesar Rp 10,8 miliar diduga telah mengalir mulus ke kantong pribadi Lalu Ahmad Zaini.
Atas perbuatannya, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebutkan, tindak pidana korupsi yang menjerat pucuk pimpinan di Lombok Barat merupakan sesuatu yang ironis. Rasuah di sektor tata kelola air bersih tersebut terjadi di tengah kesulitan warga dalam mengakses kebutuhan dasar kemanusiaan.
”Peristiwa ini menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat,” ujar Budi.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023, masih banyak masyarakat dan rumah tangga di sana yang sulit mendapat sumber air minum layak. Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan jika menilik rekam jejak panjang Lalu Ahmad Zaini.
”Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, namun seperti melanggengkan praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru,” tuturnya.
Praktik culas tersebut juga sangat bertentangan dengan budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Korupsi di sektor air ini menodai filosofi ”Subak” sebagai sistem irigasi pertanian yang selama ini menjadi simbol toleransi, keadilan, dan kebersamaan yang nyata dalam pengelolaan air bagi masyarakat Lombok.
Tidak hanya itu, Budi menyebut tindakan koruptif para tersangka turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju. Semboyan tersebut semestinya menjadi pedoman tentang keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras.





