JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan penetapan komisioner Ombudsman RI baru masa jabatan 2026-2031 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Namun, DPR tidak menyebutkan nama komisioner Ombudsman yang disahkan sebagai pengganti Hery Susanto tersebut. Meski DPR menegaskan bahwa penggantian antar waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keputusan tersebut tetap menimbulkan tanya.
Dalam rapat paripurna, Selasa siang, Ketua DPR Puan Maharani mulanya menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II mengenai penetapan anggota pengganti antar waktu (PAW) Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Pimpinan Komisi II DPR juga telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI tersebut dalam rapat kosultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 20 Juli 2026.
“Untuk itu, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?,” ujar Puan.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun langsung menyetujui usulan penetapan anggota PAW Ombudsman RI. Meski demikian, dalam rapat paripurna itu, tidak disebutkan siapa nama komisioner Ombudsman RI yang ditetapkan untuk menggantikan Hery Susanto.
Adapun penggantian dilakukan lantaran Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031 diberhentikan karena tersangkut perkara korupsi. Kini, Hery Susanto menjadi terdakwa kasus dugaan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025. Dalam sidang 25 Juni 2026, ia didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp 4,85 miliar.
Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan nama anggota PAW Ombudsman RI itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengatakan, anggota PAW Ombudsman RI ditetapkan berdasarkan suara terbanyak saat seleksi sebelumnya. “Harusnya sudah ada namanya. Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” ungkapnya.
Jika merujuk pada hasil pemilihan pada proses seleksi calon anggota Ombudsman RI di Komisi II DPR, 26 Januari 2026, calon dengan suara terbanyak ke-10 ialah Wahidah Suaib. Dia adalah penggiat kepemiluan yang sempat menjabat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu periode 2008-2012. Wahidah juga vokal dalam advokasi untuk demokrasi.
Meski demikian, beredar pula informasi bahwa DPR justru menetapkan Radian Syam sebagai pengganti Hery Susanto. Berdasarkan hasil pemilihan di Komisi II DPR, ia merupakan calon anggota Ombudsman RI yang memperoleh suara terbanyak ke-11. Saat ini, Radian Syam aktif sebagai pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Langkah DPR yang tidak membuka nama anggota Ombudsman RI yang disahkan dalam rapat paripurna itu menimbulkan tanya. Sejumlah kalangan bahkan mengingatkan pentingnya transparansi dalam penetapan PAW komisioner Ombdusman RI tersebut.
Maju Perempuan Indonesia (MPI), misalnya, mengingatkan Wahidah Suaib merupakan calon yang sah jika berdasarkan hasil pemeringkatan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Sebagai gerakan masyarakat sipil untuk untuk pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan hak perempuan di bidang politik, MPI menegaskan mekanisme pemilihan ini harus dipatuhi karena merupakan preseden ketatanegaraan. Hal ini juga telah telah dijalankan secara konsisten dalam pengisian PAW pada berbagai lembaga negara independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Proses yang transparan dan konsisten dengan pernyataan publik tersebut adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi keputusan Komisi II DPR,” papar Koordinator MPI Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulis.
Pentingnya transparansi ini, kata Lena, perlu disorot karena Puan Maharani tidak menyebutkan nama anggota PAW Ombudsman RI secara eksplisit dalam rapat paripurna. Oleh sebab itu, muncul kekhawatiran posisi kosong ini akan diisi oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
“Kami mengingatkan agar hasil akhir penetapan tidak keluar dari apa yang telah disampaikan Komisi II kepada publik, yaitu bahwa nomor urut berikutnya (Nomor 10) adalah Wahidah Suaib,” ungkapnya.





