PPPK Paruh Waktu Pemprov Jakarta Tuntut Gaji ke-13 hingga Nomor Registrasi Kepegawaian

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka menuntut haknya, yakni gaji ke-13, penerbitan nomor registrasi kepegawaian, jaminan perlindungan kecelakaan kerja, dan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Para pengunjuk rasa ini adalah PPPK paruh waktu dalam lingkup Dinas Kesehatan Jakarta. Puluhan tenaga kesehatan dan tenaga teknis itu membawa poster dan spanduk. Mereka menuntut agar tidak dibeda-bedakan.

Dalam unjuk rasa ini dua orator perempuan bergantian menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka resah karena haknya dikurangi setelah menjadi PPPK paruh waktu.

Hal tersebut tak sesuai dengan skema PPPK paruh waktu yang disebut pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN. PPPK paruh waktu juga solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer dan menuntaskan penataan ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Kompas.id, 25 Agustus 2025).

"Yang kami tuntut, hak sesuai undang-undang. Sampai saat ini, hak gaji ke-13 tidak dikeluarkan. Alasannya regulasi, regulasi, dan regulasi," ucap orator demo yang namanya tak mau disebut.

Mereka kecewa dengan ketidakpastian tersebut karena rata-rata sudah bekerja hingga puluhan tahun sebagai tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Massa aksi juga menuntut kesetaraan hak. Mereka menagih bukti atas janji pemerintah.

Orator turut menyampaikan bahwa mereka telah melakukan sejumlah audiensi, baik dengan legislatif maupun Dinas Kesehatan Jakarta. Akan tetapi, belum ada kepastian sehingga mereka turun ke jalan.

Audiensi tersebut salah satunya berlangsung di DPRD Jakarta pada 23 Juni 2026. Saat itu, perwakilan PPPK paruh waktu bertemu Wakil Ketua DPRD Jakarta Rany Mauliani.

Rany dihubungi pada Selasa sore meminta PPPK paruh waktu untuk bersabar demi kepastian regulasi. Sebab, aturan hukum perlu kehati-hatian dalam penyelesaian agar tidak timbul masalah, seperti pengembalian dana jika regulasinya kurang kuat.

"Yang pasti kami kawal agar hak-hak teman PPPK paruh waktu, termasuk selain urusan gaji ke-13 tidak terkendala," ujar Rany.

Sebelumnya, kata Rany, legislatif telah meminta Pemprov Jakarta untuk menjelaskan serta mencari solusi atas persoalan tersebut. Dinas Kesehatan Jakarta dan Biro Hukum Sekretariat Jakarta menyampaikan bahwa masih ada kendala regulasi untuk gaji ke-13 karena belum ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur hal tersebut bagi PPPK paruh waktu.

Sementara NRK memerlukan proses administrasi dan koordinasi antarinstansi. Keduanya diminta untuk dipercepat karena menyangkut kepastian status kepegawaian agar PPPK paruh waktu memperoleh kepastian hak, karier, dan perlindungan sebagai ASN yang setiap hari memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.

"DPRD akan terus mengawal penyelesaian dua persoalan ini sampai ada kepastian bagi para pegawai," kata Rany.

Baca JugaDaerah Diminta Efisiensi untuk Bayar Gaji PPPK, Kemendagri: Tak Boleh Ada PHK
Baca JugaSiasat Daerah Hadapi Efisiensi, dari Obligasi hingga Optimalisasi PAD
Ketidakpastian

Seorang tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat menyampaikan bahwa sudah bekerja 10 tahun sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dalam surat keputusan pengangkatan tertulis bahwa statusnya setara dengan ASN. Kenyataannya, sejumlah hak PPPK paruh waktu belum terpenuhi.

Tenaga kesehatan lainnya mengeluhkan hal serupa. Ada yang gajinya di bawah upah minimum provinsi (UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta). Namun, dengan tambahan tunjangan kinerja maka totalnya 1,5 x UMP.

Belum ada penyesuaian gaji sejak terakhir dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tahun 2016. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Baca JugaRibuan PPPK Terancam Dihentikan, Pemerintah Siapkan Formulasi Atasi Dampak Batas Belanja Pegawai
Dua isu

Gubernur Jakarta Pramono Anung secara terpisah menyampaikan ada dua isu terkait PPPK dalam lingkup Pemprov Jakarta. Keduanya adalah penyesuaian gaji seiring UMP 2026 dan perubahan payung hukum.

Soal gaji, kata Pramono, kenaikan akan dirapel setelah pembahasan bersama DPRD Jakarta. Ia juga menekankan bahwa Jakarta tidak ada masalah soal anggaran.

"Memang bujetnya ada," ujar Pramono.

Sementara perubahan payung hukum, lanjut Pramono, Pemprov Jakarta mengikuti ketentuan yang berlaku. Selama peraturannya jelas maka persoalan di lapangan akan segera diselesaikan.

"Untuk Jakarta alhamdulillah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Pramono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serupa Tapi Tak Sama, Kenali 5 Perbedaan Jatim Park 1 & Jatim Park 2
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Regulasi Terlalu Banyak, Birokrasi Harus Disederhanakan
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Kebakaran 48 Hektare Lahan di Buleleng Telah Teratasi
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Berapa Besar Hadiah yang Diperoleh?
• 18 jam lalugrid.id
thumb
BGN Perkenalkan Lima Pejabat Eselon I Baru untuk Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.