Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Cisadane, Tangerang, hingga berwarna hitam. Selain mencemari lingkungan, ketiga perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin operasi.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyebut inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan atas arahan langsung dari Gubernur Banten, Andra Soni. Petugas bergerak ke lokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, pada Senin (20/7).
"Berdasarkan pantauan awal di lapangan, perubahan warna dan bau menyengat tersebut diduga kuat berasal dari pembuangan limbah industri di sekitar aliran sungai," ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil sidak, ditemukan tiga perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke aliran sungai. Ketiga perusahaan tersebut masing-masing bergerak di bidang pencelupan/pencucian jeans, daur ulang plastik, dan aluminium.
"Seluruh perusahaan yang disegel tidak memiliki izin operasional. Selama masa penyegelan, pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga seluruh perizinannya terpenuhi," tegas Wawan.
Ia menambahkan, pihak Pemprov Banten tidak akan segan membawa masalah ini ke jalur hukum jika pemilik usaha nekat beroperasi kembali secara ilegal.
"Apabila tetap membandel atau beraktivitas tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengungkap temuan dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menyebut terdapat indikasi kuat aktivitas industri yang menyebabkan air sungai berubah warna menjadi hitam pekat.
Andra pun langsung meminta DLHK Provinsi Banten untuk menindaklanjutinya. Berdasarkan penelusuran di lapangan, aliran air hitam tersebut berasal dari saluran muara Kali Sabi di Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"DLHK Banten sudah melakukan penelusuran dan berhasil menemukan titik sumber penyebab berubahnya warna Sungai Cisadane menjadi hitam," ungkap Andra Soni, Senin (20/7).
(aik/ygs)





