Kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura, Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura.

Majelis hakim memvonis Lie Siu Luan yang dinyatakan sebagai otak sindikat dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, 18 terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, mulai dari tiga hingga enam tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Republika
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Polisi Ungkap Tetap Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn | KOMPAS PETANG
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Satu Perusahaan Trvael Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Transformasi TPST Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir pada 2029
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkum Babel Uji Kompetensi Petugas Loket Demi Pelayanan Publik Prima
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Potret Chaos Demonstan Vs Polisi Gegara Warga Tewas di Tahanan
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.