Respons Yusril soal Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026) (00:26).

Diketahui, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Tarif Lepas WNI: Kami Harap Tak Ada yang Ubah Kewarganegaraan

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril
  • wni
  • lepas wni
  • Yusril Ihza Mahendra
  • menko Kumham Imipas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Respons Putusan MK soal Izin Tambang, Siapkan Aturan Baru untuk Ormas dan Kampus
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jakarta hingga Palembang Berpotensi Diguyur Hujan
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Korban Ledakan di Perumahan Polonia Medan: 1 Tewas, 4 Selamat & 2 Hilang
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Naik 108 Poin, IHSG Ditutup ke Posisi 6.340
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Messi Curhat di Medsos Usai Final Piala Dunia 2026: Luka Kekalahan Ini Sangat Besar
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.