Ada Sprindik Baru Kejagung, Status Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku. Febrie tetap dilarang ke luar negeri meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasusnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara, surat perintah pencekalan yang diajukan oleh penyidik sebelumnya masih berkekuatan hukum. Dia mengatakan pencekalan yang diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai durasi yang ditetapkan.

"Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Hotman Paris Dipolisikan Lagi Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'

Dia menekankan bahwa posisi Imigrasi dalam perkara ini adalah sebagai pelaksana teknis. Pihaknya wajib menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Terkait dengan beralihnya penanganan kasus ke Kejagung yang diikuti dengan penerbitan Sprindik baru, Hendarsam menyebut nantinya pihaknya juga akan menunggu pengajuan pencegahan lanjutan dari Kejagung.

Dia memastikan hingga saat ini Imigrasi masih memegang mandat pencekalan awal yang diajukan Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026 lalu.

Baca juga: Video Penjelasan KPK soal Bupati Lombok Barat Main Proyek-Suap Rp 12,4 M

"Terkait dengan pengajuan oleh Polda Metro Jaya, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. (Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang," imbuh Hendarsam.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Dia resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.




(ond/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil Listrik 7 Seater Murah Per Juli 2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Risiko dan Peluang Agentic AI bagi Sektor Keuangan Indonesia
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gedung Djakarta Theater Kebakaran
• 3 jam laludetik.com
thumb
Rusdi Kirana: AI Harus Perkuat Ekonomi Rakyat, Bukan Hanya Simbol Kemajuan Teknologi
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.