Narik Pajak Libatkan TNI dan Polri, DPR: Emang Masih Perlu?

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan dari DPR RI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran itu setelah masa persidangan dimulai.

“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hekal menilai DJP sebenarnya sudah memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menjalankan pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan tanpa melibatkan TNI maupun aparat penegak hukum (APH).

Ia mempertanyakan urgensi pelibatan unsur militer dan kepolisian tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.

"Kami akan pertanyakan apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mamdani Sebut Surat Penangkapan ICC terhadap Netanyahu Harus Ditanggapi Serius
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4 Hal Diketahui soal Anjing Husky Dibacok di Bekasi
• 18 jam laludetik.com
thumb
40 Ribu Warga Pulau Terluar Pangkep Masih Terisolasi, Komisi V DPR Desak Kemenhub Bangun Pelabuhan Rau–Daruba
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Baca Doa Ini saat Sedih, Rasulullah Ajarkan Amalan Pengusir Galau dan Penenang Hati
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil SEA V Cup 2026 Putaran Pertama Ternyata Tak Berpengaruh pada Ranking Dunia, Bagaimana dengan Seri Kedua di Indonesia?
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.