Lima Kampus Negeri Tegaskan Penghasilan Dosen Jauh Lampaui UMR

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Lima perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum menjelaskan bahwa penghasilan atau take home pay yang diperoleh para dosen di universitas mereka jauh berada di atas upah minimum regional (UMR) setempat. Pendapatan bulanan para dosen tersebut memang sangat terbantu dengan berbagai tunjangan atau variabel yang diberikan baik oleh universitas maupun APBN, mengingat gaji pokok para pengajar tersebut relatif kecil.

Pola penghasilan semacam itu kemudian mendapatkan sorotan dari para hakim konstitusi. Para hakim menilai, pola itu berpotensi membuat jaminan kesejahteraan dosen non-aparatur sipil negara (ASN) rentan mengingat adanya ketergantungan pada pencapaian kinerja, bukan pendapatan tetap yang pasti diterima setiap bulan.

“Penghasilan dosen itu jangan dilihat dari gaji tapi dilihat dari take home pay-nya. Ya memang benar itu. Tapi diantara take home pay ini kan ada yang fix, yang memang seperti gaji pokok gitu. Nah, tetapi ada juga yang sifatnya variable income ini yang kemungkinan ada, kemungkinan juga enggak dapat…. Menurut hemat saya, perlu ada penjelasan ya, dari semua perguruan tinggi, untuk membedakan mana yang fix income dari take home pay,mana yang masih kategori variable income,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari lima peguruan tinggi negeri (PTN), yaitu Universitas Hassanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (Unand).

Keterangan mereka dibutuhkan terkait dengan pengujian Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat. Keduanya menilai pasal tersebut merugikan hak konstitusional mereka karena tidak memberikan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta tidak menjamin hak mereka untuk hidup Sejahtera. Pasalnya, kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi mereka.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pengantar sidangnya, menyatakan, sidang ini digelar untuk memberi ruang bagi kampus menjelaskan posisi masing-masing secara berimbang, setelah pihak pemohon uji materi menghadirkan pihak-pihak yang keterangannya sempat memicu perdebatan publik. “Ruang ini adalah ruang untuk memberikan posisi juga masing-masing kampus,” ujar Saldi.

Baca JugaDosen Murah, Kuliah Mahal

Selain universitas negeri, MK juga akan meminta keterangan dari tiga perguruan tinggi swasta pada sidang berikutnya. Pihak perguruan tinggi dipanggil MK untuk didengar keterangannya untuk kepentingan pembuktian perkara.

THP Minimal Dosen UGM Rp 20 Juta

UGM, UI, dan Unand secara eksplisit memaparkan skema penggajian berjenjang yang terdiri atas tiga komponen, yakni penghasilan dasar yang melekat pada kualifikasi personal dosen, tunjangan yang melekat pada jabatan atau penugasan, serta insentif yang dikaitkan dengan capaian kinerja. Unhas dan Unair memakai istilah berbeda, tetapi strukturnya serupa, yaitu penghasilan dasar tetap, tunjangan yang melekat pada jabatan fungsional, dan insentif kinerja yang sifatnya variabel.

Rektor UGM Ova Emilia yang hadir secara daring menjelaskan, dari total 2.751 dosen di kampusnya, 1.097 di antaranya berstatus non-ASN. Perwakilan UI menyebut angka serupa: dari 1.979 dosen tetap, sekitar 900 orang berstatus non-ASN, dengan penegasan bahwa kampusnya tidak membedakan besaran remunerasi antara dosen ASN dan non-ASN pada jenjang jabatan yang setara. Klaim tidak membedakan status kepegawaian ini juga disampaikan Unair dan Unhas.

Besaran penghasilan dosen di tiap kampus berbeda-beda. Unhas misalnya, take home pay (THP) dosen dengan Golongan terendah (III/b) sekitar Rp 9,76 juta per bulan sedangkan Golongan tertinggi dan guru besar sekitar Rp 39,84 juta per bulan. Sementara itu, THP dosen tetap tanpa jabatan fungsional di Unair kurang lebih Rp 9,13 juta per bulan dan yang tertinggi guru besar Rp 25,26 juta.

Lain lagi dengan UGM. Menurut Ova, tenaga pengajar ASN di UGM memiliki penghasilan/THP senilai Rp 21 juta sedangkan dosen non-ASN Rp 20,13 juta. THP tertinggi untuk guru besar berkisar antara Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, UI tidak menyebutkan angka secara pasti. Disebutkan, penghasilan dosen yang menjadi asisten ahli 3,5 kali upah minimum Kota Depok, lektor lima kali upah minimum, lektor kepala enam kali dan guru besar sembilan kali upah minimum kota tersebut.

Baca JugaGaji Dosen di Bawah UMR, Kok, Bisa?

Sementara itu, dosen non-jabatan fungsional di Unand rata-rata memeroleh penghasilan Rp 7,2 juta (variatif di kisaran Rp 5,4 juta hingga Rp 9,9 juta) sedangkan guru besar rata-rata memeroleh Rp 41 juta (kisaran Rp 24,8 juta hingga Rp 60,7 juta. Sedangkan dosen yang menjadi asisten ahli memeroleh Rp 14,3 juta.

Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas, Farida Patittinggi, mengatakan, dari THP senilai Rp 9,76 juga, gaji pokok dosen Golongan III/b hanya Rp 2,9 juta. Dengan demikian, lebih dari dua pertiga pendapatan dosen bergantung pada tunjangan dan insentif kinerja.

Kondisi itu juga mirip dengan Unand. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Unand, Hefrizal Handra, menjelaskan, gaji pokok dosen non-jabatan fungsional rata-rata sekitar Rp 2,8 juga per bulan dari total THP Rp 7,2 juta per bulan. Selisihnya berasal dari tunjangan kinerja atau remunerasi yang pencairannya dikaitkan dengan syarat tertentu, seperti kehadiran fisik minimal 50 persen hari kerja.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan apakah hubungan kerja antara PTNBH dan dosen non-ASN tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur komponen tunjangan tidak tetap tidak boleh melebihi proporsi tertentu dari total upah. Ia meminta kampus merinci komponen mana dari hak dosen yang benar-benar bersifat tetap dan mana yang variatif.

Guntur sebelumnya juga meminta UGM merinci berapa bagian dari angka Rp20 juta–Rp21 juta yang merupakan penghasilan tetap dan berapa yang bersifat variabel. Kepada UI, ia mempertanyakan konsekuensi bila komponen variabel tidak tercapai, apakah dosen hanya menerima porsi tetapnya saja. Guntur juga mempersoalkan syarat kehadiran fisik 50 persen yang diberlakukan Unand sebagai tolok ukur pencairan tunjangan jabatan, karena dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi secara nyata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makna hingga Harga Kalung Emas Kekasih Baru Lamine Yamal, Ines Garcia yang Sukses Jadi Sorotan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp9,06 M pada Kasus Bupati Lombok Barat
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Unik Damkar Gunungkidul Edukasi Warga agar Tak Bakar Lahan Sembarangan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Samuel bertekad rebut emas wushu Asian Games 2026
• 33 menit laluantaranews.com
thumb
Respons Yusril soal Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.