Peran Pembunuh Prajurit TNI di Kelapa Dua Terungkap, Motif Masih Misterius

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan prajurit TNI AD berinisial ABS di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memeriksa para pelaku secara intensif guna mendalami motif pasti di balik aksi kriminal tersebut.

BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo

Satreskrim Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan prajurit TNI AD berinisial ABS di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memeriksa para pelaku secara intensif guna mendalami motif pasti di balik aksi kriminal tersebut.

BACA JUGA: Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suami Korban Peragakan 26 Adegan

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Selasa, mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka sebelum menggelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.

Menurut Wira, keempat tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). BR, RRG, dan MKN diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, sedangkan EYR diduga menusuk korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Warga Nganjuk Seorang Wanita

"Hingga saat ini, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," katanya.

Selain empat tersangka tersebut, tim gabungan Polres Tangerang Selatan, Denpom 1 Jaya Tangerang, dan Korem 052/Wijayakrama juga mengamankan tiga orang lain yang masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Wira mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Curug, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan luar menunjukkan korban mengalami 10 luka tusuk, masing-masing lima di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuh. 

Polisi juga menemukan telepon seluler milik korban yang sebelumnya sempat hilang.

Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut sambil melengkapi alat bukti dan menentukan status hukum tiga orang yang turut diamankan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Revisi UU Hak Cipta Mesti Lindungi Kebebasan Pers dan Kreator Konten
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Beberkan Sederet Dampak Positif PFII Buat Ekonomi RI
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri Dody Buka-bukaan soal Dugaan Anak Buahnya Terlibat Korupsi hingga Judol
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Lagu Resmi Piala Dunia 2026 “Dai Dai” Puncaki Billboard, “Wonderwall” Oasis Ikut Melonjak
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Anthropic Sepakati Ganti Rugi Rp 26,8 Triliun Terkait Gugatan Hak Cipta
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.