Purbaya Targetkan PFII Bisa Mulai Beroperasi pada 2026

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Purbaya menargetkan PFII mulai beroperasi secepatnya pada tahun ini. Hal itu bisa terwujud setelah penyusunan berbagai aturan turunan dari RUU PFII rampung.

Purbaya Targetkan PFII Bisa Mulai Beroperasi pada 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan mulai beroperasi secepatnya pada tahun ini. Hal itu bisa terwujud setelah penyusunan berbagai aturan turunan dari Undang-Undang PFII rampung.

Menurut Purbaya, hal ini penting untuk memanfaatkan momentum pergeseran arus dana internasional yang mencari hub keuangan baru di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Resmi, DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

"Kita lihat nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) dan segala macamnya akan disusun. Kita harapkan operasinya secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menilai kondisi ekonomi global saat ini justru mendorong meningkatnya kebutuhan investor terhadap pusat finansial yang kompetitif serta memberikan kepastian berinvestasi.

Baca Juga:
Lokasi PFII di Bali Segera Ditetapkan, Purbaya Pastikan yang Paling Menarik Investor

"Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lagi tinggi, di situlah demand untuk pusat finansial meningkat karena ketidakpastian tinggi," kata Purbaya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan percepatan regulasi ini dilakukan guna merebut peluang arus modal yang berpotensi masuk ke Indonesia.

Baca Juga:
RUU PFII Disahkan Jadi UU, Purbaya: Lompatan Strategis Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

"Memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut. Kita berharap perpindahan uang global itu bisa mencari rumah di Indonesia," ujarnya di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).

Hekal menjelaskan, aturan PFII awalnya hendak dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun akhirnya dibuat dalam undang-undang khusus mengingat cakupannya yang sangat luas. Ia mengingatkan bahwa persaingan antarnegara dalam menghadirkan hub keuangan baru kini kian tajam.

"Kalau kita tidak bikin terburu-buru, peluang itu akan ditangkap negara-negara lain. Di negara lain banyak yang baru saja melahirkan financial center baru. Di Uzbekistan baru melahirkan, Vietnam malah meluncurkan dua sekaligus," kata dia.

Oleh karena itu, percepatan penetapan dan operasionalisasi PFII menjadi kunci penting agar Indonesia tidak kehilangan potensi investasi asing yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Mulai Usut Dugaan TPPU Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim
• 3 jam laludetik.com
thumb
40 Perusahaan Diduga Kurangi Setoran Pajak, Purbaya: Potensi Capai Rp 500 M
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gelandang asal Spanyol Takjub dengan Kualitas Skuad Persis, Optimistis Bisa Bersaing di Musim 2026/2027
• 14 jam lalubola.com
thumb
Menko Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Musim Kemarau: Pendaki Diimbau Waspada Saat Gunakan Api Guna Cegah Karhutla
• 13 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.