JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ia diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan atau "main proyek" yang menyebabkan kerugian negara dan mengalirkan dana hingga belasan miliar rupiah.
Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
BACA JUGA:Tito Heran Bupati Lombok Kena OTT Padahal Sudah Dibekali Lewat Retret
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam konstruksi perkara, Ahmad Zaini bersama SUD disangkakan menerima aliran dana hasil korupsi proyek mencapai belasan miliar rupiah, serta berbagai fasilitas barang mewah, kendaraan, hingga aset tanah.
BACA JUGA:Gubernur NTB Siapkan Plt Bupati Lombok Barat Pasca LAZ Ditangkap KPK
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyuapan, gratifikasi, serta benturan kepentingan.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Ahmad Zaini bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, Ahmad Zaini bersama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Akankah Nurul Adha Naik Jadi Bupati Lombok Barat?
Sementara itu, ALG selaku pihak pemberi suap dikenakan pasal suap dalam ketentuan hukum KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama.
- 1
- 2
- »





