Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sedangkan di Lampung berinisial H.
Advertisement
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial," kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Mayndra, penyidik juga menemukan materi yang diduga mengandung narasi radikalisme dan terorisme serta pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
Saat ini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.




