Pria berinisial ASB (21) tega menusuk temannya, NKA (30), dengan pisau demi membawa kabur sepeda motor di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dan kehilangan sepeda motornya.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Tigaraksa. Saat itu, korban janjian bertemu dengan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (8/7). Saat itu, korban tidak menaruh curiga kepada pelaku yang baru dikenalnya sejak Maret 2026.
"Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (21/7/2026).
Sebelum penusukan terjadi, pelaku berniat meminjam sepeda motor korban, tapi ditolak. Akibat penolakan itu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur," ujar Kombes Indra.
Saat korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel dan motor korban. Kemudian pelaku melarikan diri. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang dan harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Minggu (12/7) di rumah orang tuanya di Sumatera Selatan.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.
"Identitas penadah atau orang yang menguasai sepeda motor tersebut telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Selain telepon genggam korban, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang masih bernoda darah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain," imbuhnnya.
Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
(aik/fas)





