Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat 49 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Tanah Papua selama Semester I 2026, dengan warga negara Papua Nugini (PNG) menjadi yang terbanyak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Semuel Toba di Jayapura, Selasa, mengatakan para WNA tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura, Biak, Timika, dan Merauke.
Menurut Semuel, sebagian besar tindakan deportasi dilakukan karena pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang bermasalah atau masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Para WNA tersebut dipulangkan melalui Jayapura, Denpasar, dan Jakarta sesuai dengan proses keimigrasian yang berlaku.
Semuel mengatakan saat ini masih terdapat empat WNA yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), masing-masing berasal dari Papua Nugini, Nigeria, dan Myanmar.
Menurut dia, para WNA tersebut akan dipulangkan setelah seluruh dokumen administrasi dari kedutaan besar negara asal masing-masing dinyatakan lengkap.
Dalam pengawasan orang asing, Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan unsur Polri, TNI, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dinas tenaga kerja, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), serta pemerintah daerah.
"Imigrasi bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Tim PORA terus memantau keberadaan orang asing dan bila terindikasi tidak memiliki izin tinggal ataupun izin tinggalnya sudah tidak berlaku maka akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Semuel.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal
Baca juga: Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA selama Semester I 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Semuel Toba di Jayapura, Selasa, mengatakan para WNA tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura, Biak, Timika, dan Merauke.
Menurut Semuel, sebagian besar tindakan deportasi dilakukan karena pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang bermasalah atau masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Para WNA tersebut dipulangkan melalui Jayapura, Denpasar, dan Jakarta sesuai dengan proses keimigrasian yang berlaku.
Semuel mengatakan saat ini masih terdapat empat WNA yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), masing-masing berasal dari Papua Nugini, Nigeria, dan Myanmar.
Menurut dia, para WNA tersebut akan dipulangkan setelah seluruh dokumen administrasi dari kedutaan besar negara asal masing-masing dinyatakan lengkap.
Dalam pengawasan orang asing, Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan unsur Polri, TNI, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dinas tenaga kerja, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), serta pemerintah daerah.
"Imigrasi bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Tim PORA terus memantau keberadaan orang asing dan bila terindikasi tidak memiliki izin tinggal ataupun izin tinggalnya sudah tidak berlaku maka akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Semuel.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi tiga WN India
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal
Baca juga: Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA selama Semester I 2026





