JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui pemerintah sedang mewacanakan penetapan pengemudi ojek online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Prasetyo menyebut regulasi yang menetapkan ojol sebagai UMKM masih dibahas. Dengan begitu, peraturan presiden (perpres) yang sedianya mengatur tentang ojol tersebut masih berupa gagasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi menanggapi Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahwa ojol akan dianggap sebagai UMKM dalam perpres terbaru.
Baca Juga: Biaya Layanan UMKM di Marketplace Dipangkas 50 Persen Mulai Agustus 2026, Ini Penjelasannya
"Apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kami sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol," kata Prasetyo dilaporkan tim liputan KompasTV, Selasa (21/7/2026).
"Memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak, beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya."
Prasetyo menambahkan, terkait kebijakan-kebijakan tentang ojol, pemerintahan Prabowo Subianto telah menerima umpan balik positif, khususnya penetapan komisi maksimal 8 persen bagi aplikator.
Politikus Partai Gerindra itu pun mengatakan, sejumlah ojol telah merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menggodok kebijakan yang bermanfaat bagi ojol secara paralel.
Mengenai alasan penetapan ojol sebagai UMKM, Prasetyo menyebut, wacana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ekosistem transportasi terlindungi dari setiap apek.
"Ya ada lah (pertimbangan ojol dianggap UMKM), itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang bentuknya jasa transportasi," kata Prasetyo.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ojol dianggap umkm
- perpres ojol
- ojek online
- prasetyo hadi
- wacana ojol jadi umkm





