Tiga Pendaki Masuki Kawah Gunung Ciremai, BTNGC: Zona Terlarang, Berbahaya, dan Rusak Ekosistem

republika.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh aksi nekat tiga orang pendaki yang terekam kamera sedang menelusuri area kawah Gunung Ciremai. Video pendek tersebut langsung menuai perhatian mengingat kawasan kawah merupakan area terlarang bagi siapa pun yang tidak berkepentingan.

Menanggapi video tersebut, pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) tak tinggal diam. Melalui pengumuman resmi Nomor PG.14/T.33/TU/KSA.02.01/B/07/2026, BTNGC melayangkan peringatan keras sekaligus keprihatinan mendalam atas abainya para pendaki terhadap SOP keselamatan.

Baca Juga
  • KPAI Dorong Aksi Lintas Sektor Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia
  • Polisi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Cirebon, Belasan Pengunjung dan LC Dites Urine
  • MBG Jalan Lagi, Harga Daging Ayam di Cirebon Langsung Melonjak
Humas, Promosi, dan Pemasaran di BTNGC, Ady Sularso, menjelaskan, dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala BTNGC, Toni Anwar, pihaknya menegaskan area kawah Gunung Ciremai merupakan zona inti yang dilarang untuk dimasuki pengunjung/pendaki.

“Aktivitas di dalam area kawah Gunung Ciremai oleh pihak yang tidak berkompeten tanpa izin adalah tindakan yang dilarang,” tegas Ady, Selasa (21/7/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;} Ia menambahkan, larangan bagi pengunjung/pendaki memasuki kawah Gunung Ciremai juga dikarenakan area tersebut memiliki medan sangat terjal, labil, dan rawan longsor serta batu guguran. Selain itu, potensi gas beracun dan perubahan aktivitas vulkanik juga menjadi ancaman bahaya yang mengintai.

“Di area kawah Gunung Ciremai juga tidak tersedia jalur evakuasi dan akses pertolongan yang memadai,” tukasnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Jakarta Capai Rp29 Triliun di Triwulan II-2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sosok Nanik S Dayeng dari Kacamata Orang Dekat Prabowo
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Melacak Keberadaan Jesslyn, Atlet Golf yang Diduga Diculik di Jakpus
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Daftar UMR Yogyakarta 2026, Berapa Gaji Minimum DIY?
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.