Daftar UMR Yogyakarta 2026, Berapa Gaji Minimum DIY?

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas daerah.
 
Penetapan UMP/UMK Yogyakarta 2026 sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
 
Pada 24 Desember 2025, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan UMP DI Yogyakarta, yakni sebesar Rp2.570.909. Angka itu menjadi acuan dasar bagi seluruh kabupaten dan kota di DIY dalam menetapkan UMK masing-masing.
 
Daerah dengan tingkat produktivitas dan biaya hidup yang lebih tinggi, seperti Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, umumnya memiliki UMK di atas nilai UMP. Sebagai contoh, UMK Yogyakarta 2026 mencapai Rp2.827.593 atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Ini menjadi standar gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran gaji ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah, yang memperhitungkan pengalaman, kompetensi, serta tingkat pendidikan.
 

Baca Juga :

Daftar Pekerjaan dengan Gaji Minimal Rp10 Juta di Indonesia
  Faktor penentu kenaikan UMK  
Mengutip Jobstreet.com, besaran UMK setiap daerah ditetapkan melalui serangkaian pertimbangan ekonomi dan sosial. Adapun faktor-faktor utamanya antara lain:
  1. Inflasi Faktor pertama yang menentukan kenaikan UMK suatu daerah adalah tingkat inflasi, yang menjadi faktor penting karena berpengaruh langsung terhadap harga kebutuhan pokok. Semakin tinggi inflasi, semakin besar kemungkinan kenaikan UMK untuk menjaga daya beli pekerja.
  2. Produktivitas Produktivitas para pekerja turut menjadi pertimbangan dalam menentukan upah minimum suatu daerah. Daerah dengan produktivitas tinggi biasanya memiliki UMK yang lebih besar.
  3. Kebutuhan hidup layak Kebutuhan hidup layak (KHL) merupakan standar kebutuhan seorang pekerja agar bisa hidup layak secara fisik, non-fisik, serta sosial selama satu bulan. Umumnya, KHL mencakup standar kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, hingga kebutuhan sosial.
 
Pemerintah menggunakan KHL sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan upah minimum sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Keputusan pemerintah Penetapan UMK dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dan salah satunya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Pemerintah memastikan kebijakan itu untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
  Daftar lengkap UMK Yogyakarta  
Dalam lima tahun terakhir, tren kenaikan UMK di Provinsi DIY terus menunjukkan peningkatan yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Kota Yogyakarta secara konsisten menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di provinsi ini, diikuti oleh Kabupaten Sleman di posisi kedua.
 
Dikutip dari situs Pemda DIY, berikut daftar lengkap UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2026:
  Kota Jogja UMK Jogja pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593, angka ini naik 6,5 persen dari UMK Jogja di 2025 sebesar Rp2.655.041,81.
  Kabupaten Sleman UMK Sleman pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.624.387, angka ini naik 6,4 persen dari UMK Kabupaten Sleman di 2025 yang mencapai Rp2.466.514,86.
  Kabupaten Bantul UMK Bantul pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.509.001, angka ini naik 6,29 persen dari UMK Kabupaten Bantul yang tercatat pada 2025 sebesar Rp2.360.533,00.
  Kabupaten Kulon Progo UMK Kulon Progo pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.504.520, angka ini naik 6,52 persen dari 2025 sebesar Rp2.351.239,85.
  Kabupaten Gunungkidul UMK Gunungkidul pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.468.378, angka ini naik 5,93 persen dari Rp2.330.263,67 pada 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masa Depan Pangan di Masyarakat Adat, Mengapa Indonesia Justru Menyingkirkannya?
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Perdana di Indonesia, SaloneSatellite Permanent Collection Hadir di Indonesia Design District PIK2 September Ini
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Merinding! Amanda Manopo Dapat Teror Mistis Mantan Karyawan, Dikirimi Tanah Kuburan hingga Dupa
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Sungai Cisadane Surut Imbas Kemarau, Kini Jadi Tempat Rekreasi Warga Keranggan Tangsel
• 30 menit lalukompas.com
thumb
Prakiraan Cuaca Indonesia 22 Juli 2026: Hujan Ringan di Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.