Bakal Tarik Investasi Asing, Purbaya Targetkan PFII Beroperasi 2026

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat mulai beroperasi pada 2026. Ia menyebut, pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan pelaksana sebagai landasan operasional PFII.

Purbaya mengatakan, pemerintah berharap aturan pelaksana PFII dapat rampung dalam waktu enam bulan. Setelah regulasi tersebut selesai, pemerintah akan mendorong agar PFII dapat segera beroperasi.

“Kami harapkan peraturan pelaksana enam bulan (rampung). Operasinya kami harap secepatnya. Kami bisa usahakan tahun ini (2026),” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Bendahara negara ini menilai, percepatan operasional PFII diperlukan di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi, yang disebutnya membuat kebutuhan terhadap keberadaan pusat finansial semakin besar. PFII diharapkan mampu menarik investasi asing dalam jumlah besar. 

“Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” kata dia. 

Purbaya menjelaskan, pendanaan PFII tidak akan sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan awal untuk pembangunan PFII akan berasal dari investor, sementara Danantara juga disebut memiliki dana yang cukup besar untuk mendukung pengembangan pusat finansial tersebut.

"Tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN," kata Purbaya.

Meski demikian, Purbaya membuka kemungkinan APBN digunakan sebagai dukungan sementara apabila terdapat kebutuhan pendanaan tertentu dalam operasional PFII. Salah satunya apabila terjadi kekurangan dana untuk membayar gaji.

“Tapi, in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN, terus jadi special case,” katanya.

Pendanaan dari APBN Sekadar Antisipasi

Purbaya menegaskan penggunaan APBN tersebut hanya sebagai langkah antisipasi. Ia memperkirakan kebutuhan pendanaan dari APBN tidak akan terlalu besar karena dana yang disiapkan Danantara dinilai sudah mencukupi.

“Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja,” kata Purbaya.

Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang. Melalui UU ini, Indonesia akan memiliki hub keuangan dengan sistem peradilan sendiri.  

Pengesahan ini disepakati melalui pembicaraan tingkat II yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ( 21/7).  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uni Eropa Wajibkan Mobil Baru Pakai Kamera Pemantau Mata Pengemudi
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Laporan Penculikan Dicabut, Polisi Tetap Cari Atlet Golf Jesslyn Wijaya
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Hadir Perdana di Indonesia, SaloneSatellite Permanent Collection akan Tampil di IDD PIK2 September 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal Status Driver Ojol Masuk Kategori UMKM
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Usaha BREN Raih Pinjaman Rp5,4 Triliun untuk Geothermal Sekincau dan Hamiding
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.